TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supra Wimbarti mengatakan semua pendaftar, yang sudah melengkapi syarat administratif, akan diumumkan ke media pada 27 Juni 2016. Dia berharap pengumuman itu memberi kesempatan bagi publik untuk mengawasi rekam jejak para pendaftar seleksi pimpinan Komisi Antirasuah.
"Setelah diumumkan, kami minta masyarakat melaporkan temuannya (soal rekam jejak pendaftar)," ujar Supra di Sekretariat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Sabtu, 20 Juni 2015.
Supra menjelaskan, Pansel KPK mengandalkan laporan dari empat pihak dalam proses penelusuran rekam jejak pendaftar, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta masyarakat. "Kalau ada laporan buruk dari salah satu, pasti menjadi pertimbangan kami," katanya.
Supra mengatakan Pansel KPK mengalokasikan waktu selama dua pekan untuk penelusuran rekam jejak pendaftar. Masih ada lima tahapan lain setelah proses seleksi administratif selesai. Pansel akan memeras jumlah peserta seleksi hingga menjadi delapan calon pimpinan KPK pada akhir Agustus 2015.
Sampai akhir pekan ini, Supra mencatat telah ada 189 nama pendaftar yang sudah melengkapi syarat administratif ke Pansel KPK. Namun, dia tidak menjelaskan detil latarbelakang kelompok profesi pendaftar.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK berhati-hati menyaring pendaftar. Dia menyarankan sebaiknya Pansel KPK membuat instrumen seleksi yang bisa mencegah lolosnya calon tak berintegritas secara akurat. "Saringan milik Pansel harus memastikan calon tak berintegritas terdepak," kata Zainal.
Selain itu, Pansel KPK perlu mewaspadai pendaftar yang sekadar mencari lowongan kerja. Pendaftar seperti ini juga perlu dijegal oleh Pansel KPK sejak proses seleksi di tahap awal. "Biasanya, mayoritas pendaftar hanya job seeker (pencari lowongan) dan mereka tak paham mekanisme kelembagaan di KPK," kata Zainal.
Dia juga mengingatkan Pansel KPK agar mengabaikan wacana harus ada perwakilan kepolisian dan kejaksaan di Komisi Antirasuah. “Wacana ini salah karena tak berdasar undang-undang,” ujar Zainal. Selain itu, keberadaan wakil dari kejaksaan atau kepolisian di KPK tidak menjamin pemberantasan korupsi di Indonesia bisa makin maju.
Adapun Direktur Perkumpulan IDEA, Wasingatu Zakiyah mengimbuhkan Koalisi aktivis juga berencana mengawal pencalonan para pendaftar yang mereka anggap layak memimpin KPK. Pengawalan tidak hanya dilakukan oleh Koalisi pada tahapan seleksi di Tim Pansel saja, tapi juga hingga saat ada proses pemilihan di DPR. "Di dewan ini yang terberat, kami akan benar-benar kawal di sana," kata dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM