TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap empat tersangka kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam operasi tangkap tangan. Dari tangan para tersangka, komisi antikorupsi menyita duit Rp 2,56 miliar. “Dugaan sementara, pemberian uang ini berkaitan dengan RAPBD Perubahan 2015,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi S.P., Sabtu, 20 Juni 2015.
Menurut Johan, keempat tersangka digulung di sebuah rumah di Jalan Sanjaya, Palembang, pada Sabtu, 20 Juni 2015, pukul 20.40. Rumah itu milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi Banyuasin dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Karyanto, salah seorang tersangka penerima suap. Tersangka lain penerima beselan yakni Adam Munandar, anggota DPRD Musi Banyuasin dari Partai Gerindra.
Adapun dua tersangka pemberi suap yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Musi Banyuasin Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Musi Banyuasin Fasyar. KPK sebenarnya menangkap delapan orang dalam peristiwa itu. Namun sisanya dilepaskan karena tak terkait dengan perkara suap tersebut. “Mereka sopir dan petugas keamanan,” ujar Johan.
Sebelum ditahan di Jakarta, para tersangka digiring penyidik KPK ke Markas Komando Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk diperiksa. Penyidik membawa serta barang bukti duit senilai Rp 2,56 miliar yang terdiri atas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. KPK menduga pemberian ini bukan yang pertama. “Ada informasi bahwa pada Januari juga terjadi pemberian yang nilainya miliaran,” kata Johan.
Ketika tiba di KPK, Ahad, 21 Juni 2015, para tersangka menundukkan kepala saat digiring menuju ke gedung. Mereka mengunci mulut saat wartawan mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Selanjutnya, Bambang Karyanto dan Adam Munandar ditahan di Rumah Tahanan Militer Polisi Militer TNI Kodam Jaya di Guntur, Jakarta. Adapun Syamsuddin dan Fasyar digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
INDRA WIJAYA | INDRI MAULIDAR