Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Asal Mula Angeline Tinggal di Jalan Sedap Malam

image-gnews
Surat perjanjian sewa menyewa antara Ni Nyoman Reki dan Margriet Ch Magawe. Tempo/Linda Hairani
Surat perjanjian sewa menyewa antara Ni Nyoman Reki dan Margriet Ch Magawe. Tempo/Linda Hairani
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka penelantar anak Magriet Christina Megawe menyewa tanah dari Ni Nyoman Reki. Margriet menyewa tanah itu sejak 2007. "Beliau menyewa tanah sejak 2007," kata Nyoman saat ditemui Tempo, Minggu, 21 Juni 2015. (Baca: Tetangga: Kandang Ayam yang Diurus Angeline Dikosongkan)

Nyoman menuturkan, saat itu Margriet menghubunginya melalui nomor telepon yang dipasang pada papan iklan di lokasi Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. Setelah bertemu, Margriet menyewa tanah seluas 8 are atau sekitar 800 meter persegi. Pada 1 Juli 2007, Margriet membayar Rp 40 juta melalui transfer.

Baca Juga

Bercak di Kamar Margriet: Darah Angeline atau Kucing?
KESAKSIAN AGUS: Tak Membunuh, Cuma Angkat dan Kubur Angeline

Penyewaan tanah itu diatur dalam surat perjanjian yang dilegalisasi oleh notaris Agus Deddy Suprapta. Dalam perjanjian, harga sewa tanahnya Rp 1 juta per are per tahun. Pembayaran dilakukan setiap lima tahun dengan harga yang menyesuaikan harga pasaran di lokasi tersebut. (baca pula: Angeline Dibunuh: Kisah Darah, Kain Pel, dan Kayu dari Kamar M)

Nyoman menjelaskan, Margriet berencana menyewa selama 30 tahun. Ia mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Margreit sudah membayar harga sewanya untuk kurun 30 tahun. "Itu tidak benar," ucap dia.

Pembayaran kedua dilakukan pada 2012. Nyoman mengatakan inisiasi perpanjangan sewa disampaikan Margriet pada 28 April 2012 atau sekitar dua bulan sebelum jatuh tempo. Kedua pihak menyepakati harga sewa di termin kedua masih Rp 40 juta. Pasal 7 dalam perjanjian itu menyatakan Margriet selaku penyewa bisa meninggalkan tanah itu jika tak ada kesepakatan harga pada termin selanjutnya. (Baca: Bercak Darah dan Sidik Jari di Kamar Margriet Pembuka Tabir)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nyoman mengatakan surat perjanjian yang asli dipegang oleh Margriet. Alasan Margriet saat itu, salinan asli merupakan dasar hukum agar Nyoman tidak bisa mengusir perempuan kelahiran 1955 itu sewaktu-waktu. "Saya setuju, menurut saya pendapat Ibu Margriet benar," kata dia.

Sewaktu mengurus sewa, Nyoman mengatakan, Margriet tak pernah ditemani oleh suaminya, Douglas Scarborough. Nyoman juga tak pernah bertemu dengan Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tapi sejak awal sudah bertemu dengan Angeline. "Saya hanya bertemu dengan Angeline," ujar Nyoman. (Baca pula: Bercak Darah dan Sidik Jari di Kamar Margriet Pembuka Tabir)

Menurut cerita Margriet, Nyoman mengatakan, Douglas sedang sakit dan berada di Jakarta. Margriet mengaku berbisnis mebel bekas hotel. Saat berkunjung terakhir pada Januari 2015, ia berujar banyak peralatan seperti meja stainless steel khas dapur hotel di dalam rumah Margriet.

LINDA HAIRANI

Berita Menarik
Kalla Pastikan Kabinet Dirombak, Ini Menteri yang Terancam
Dua Tersangka Suap Banyuasin Politikus PDIP dan Gerindra
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Musi Banyuasin  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

6 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

12 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.