TEMPO.CO, Denpasar - Agustinus Tai Hamdani alias Agus mengaku Angeline dibunuh pada Sabtu, 16 Mei 2015, atau tanggal ketika keluarga angkatnya melaporkan kehilangan bocah delapan tahun itu. Sekitar 09.30 Wita, Agus mengaku mendengar teriakan Angeline dari kamar Margriet Christina Megawe, ibu angkat Angeline.
"Agus mendengar teriakan Angeline. Mama lepaskan aku," kata Haposan Sihombing, pengacara Agus, kepada Tempo, Kamis malam, 18 Juni 2015 di Denpasar, Bali. Teriakan itu, menurut Haposan yang menirukan pengakuan Agustinus, hanya sekali, tapi terdengar sangat keras. Saat itu Agus berada di dalam kamarnya.
Baca juga:
Tak Sempat Main, Angeline Urus 100 Ekor Ayam Setiap Hari
Bercak Darah dan Sidik Jari di Kamar Margriet Pembuka Tabir
Baca Juga:
Beberapa saat setelah teriakan Angeline, Margriet memanggilnya. Agus masuk ke kamar Margriet. Di kamar itu Agus melihat Angeline sekarat dengan posisi terlentang. Agus bertanya apa yang terjadi dengan Angeline. Margriet mendekati Agus dan mengakui dialah yang menganiaya dan membunuh anak angkatnya itu.
Margriet juga mengancam Agus agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun dan merahasiakannya. Seandainya pun kasus pembunuhan ini terungkap, Margriet meminta Agus mengaku sebagai pelaku pembunuhan yang juga memperkosa Angeline. "Kalau nanti kasus pembunuhan ini ketahuan, Agus dijanjikan Rp 200 juta," ucap Haposan.
Keterangan yang disampaikan Agustinus kepada penyidik pada Rabu, 17 Juni itu memang berbeda dengan keterangan ia sampaikan sebelumnya. Ketika itu Agustinus mengaku dia yang membunuh, memperkosa, dan menguburkan Angeline. Sejauh ini polisi baru menetapkan Agus sebagai tersangka.
Berita Lain:
Gawat, Tanpa Kiamat September pun Manusia Segera Punah!
Wah, Roro Fitria Mau Laser Bagian Tubuh Ini Biar Eksotis
Keterangan Agustinus itu, menurut Haposan, hanya bersifat tambahan saja lantaran posisi Agustinus sudah tersangka. Haposan juga menampik keterangan ini hasil dari tes kebohongan (lie detector) yang sudah dijalani Agus. "Hasil lie detector pengacara tidak tahu. Harus menunggu hasil tes satu pekan mendatang."
Pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, enggan mengomentari pengakuan Agustinus. Dia hanya meminta kubu Agustinus untuk membuktikan pengakuannya. "Sejauh ini dia (Margriet) tidak membunuh, tidak terlibat, tidak tahu-menahu. Dia justru menangis melihat anaknya meninggal," ucap Hotma.
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto kepada Tempo mengatakan lembaganya masih mengembangkan penyidikan terkait keterlibatan Margriet atas pembunuhan Angeline. "Kalau nanti ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Jumat siang.
Berita Menarik:
Nekad, Presenter Ini Buka Baju di TV Saat Tim-nya Menang
Harta Dibagi Dua, Suami Cerai Ini Benar-benar Belah Mobil
Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya berusaha memaksimalkan proses penyidikan agar kasus ini terungkap sebelum masa penahanan tersangka habis batas waktunya, yakni selama 20 hari. Setelah itu kepolisian dapat mengumumkan seluruh hasil penyidikan secara tranparan.
Ronny mengakui sampai saat ini ada beberapa materi penyidikan yang belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebabnya, kata Ronny, bila materi itu dibuka sekarang bakal mendapatkan respons negatif. "Bisa memudahkan tersangka atau penasihat hukumnya untuk berkelit dari sangkaan penyidik," ujarnya.
AVIT HIDAYAT | ROFIQI HASAN