TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti belum bisa memastikan akan memanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk diperiksa atau tidak setelah bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menyebut-nyebut nama JK.
"Pemeriksaan harus didasarkan pada dua hal," ucap Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 19 Juni 2015.
Baca Juga:
Raden sebelumnya mengatakan penunjukan langsung kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berdasarkan rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 21 Mei 2008.
Pertama, menurut dia, pemeriksaan didasarkan pada fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan saksi atau temuan alat bukti. Selanjutnya keterangan saksi perlu diverifikasi penyidik.
Urgen atau tidaknya keterangan saksi untuk mengungkap kasus, ujar Badrodin, bergantung pada penilaian penyidik. Lalu apakah keterangan Raden tentang JK urgen untuk mengungkap kasus TPPI? "Tanya penyidik," tutur Badrodin.
Menurut Badrodin, perlu prosedur sendiri untuk memanggil seorang wakil presiden.
Setelah diperiksa pada Kamis, 18 Juni 2015, Raden menyatakan Kalla-lah yang menginstruksikan TPPI harus beroperasi kembali. Dia, kata Raden, hanya melaksanakan tugas negara.
Penyidikan kasus penjualan kondensat ini, menurut Badrodin, masih terus dilakukan. Masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi dan dicari dalam kasus ini. "Kemarin juga sudah dilakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA