Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angeline Jadi Simbol Perlawanan Atas Kekerasan terhadap Anak  

image-gnews
Seorang anak meletakkan lilin untuk berdoa dan mengenang Angeline saat acara A Candlelight Memorial For Angeline di Denpasar, Bali, 13 Juni 2015. Bocah berusia 8 tahun ini dibunuh dan ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya. TEMPO/Johannes P. Christo
Seorang anak meletakkan lilin untuk berdoa dan mengenang Angeline saat acara A Candlelight Memorial For Angeline di Denpasar, Bali, 13 Juni 2015. Bocah berusia 8 tahun ini dibunuh dan ditemukan terkubur di belakang rumah ibu angkatnya. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Agar kematian Angeline tidak sia-sisa dan kasusnya tak terulang kembali, Komnas Perlindungan Anak akan menjadikan bocah malang itu sebagai simbol perlawanan terhadap kekerasan pada anak.

“Kita sudah mengkontak Pak Wali Kota Denpasar dan beliau setuju dengan gagasan ini,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Kamis, 18 Juni 2015, di Polda Bali.

Rencananya akan ada upacara khusus untuk acara itu pada Sabtu, 20 Juni 2015, di rumah bocah korban penyiksaan dan penelantaran bocah Angeline di Jalan Sedap Malam, Sanur.

Arist mengundang siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam acara itu sekaligus mengobarkan tekat agar tidak ada lagi anak yang menderita seperti Angeline.

Terkait dengan kasus Angeline, Arist mengingatkan pada siapa pun yang melakukan adopsi anak agar mematuhi prosedur yang berlaku. Terutama keharusan untuk meminta rekomendasi Dinas Sosial dan meminta pengesahan ke pengadilan negeri. Bila tidak, akta notaris mengenai pengangkatan anak bisa dinyatakan batal.

Arist juga mempertanyakan keberadaan akta notaris tentang pengangkatan anak yang dinilainya telah memotong hak anak. Misalnya, pasal yang menyebut sampai usia 18 tahun Angeline tidak boleh bertemu dengan ibu kandungnya. “Ini sebenarnya sudah melepas hak anak,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga ketentuan orang tua angkat boleh memberikan nama kepada Angeline yang sebenarnya merupakan hak orang tua kandungnya.

Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Bali pada Minggu pagi, 14 Juni 2015, atas kasus penelantaran Angeline.

Ayah kandung Angeline, Achmad Rosyidi, kecewa dengan langkah polisi yang menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus penelantaran anak. "Saya belum puas. Seharusnya dia dikaitkan dengan pembunuhan," kata Achmad di Kuta, Ahad, 14 Juni 2015. "Siapa dalangnya, harus diungkap."

ROFIQI HASAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.