TEMPO.CO, Bandung - Anas Urbaningrum pindah sel mulai malam ini, Rabu, 17 Juni 2015. Ia tak lagi menghuni rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Guntur, Jakarta Selatan. Mantan Ketua Umum Demokrat yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang itu resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, hari ini pukul 17.55 WIB tiba di Sukamiskin. Tentu ini proses yang harus saya syukuri dan jalani. Puasa di Sukamiskin, ya, inilah…. Ternyata KPK punya program pemberangkatan menjelang Ramadan, pesantren di LP," kata Anas Urbaningrum sebelum masuk ke LP Sukamiskin Bandung. (Baca: MA Perberat Anas: Bui 14 Tahun, Bayar Rp 57 Miliar, Hak Politik...)
Anas yakin kondisi LP Sukamiskin jauh lebih baik dan layak dibanding Rutan Guntur. Ia mengatakan mendapat kenangan khusus selama menghuni Guntur. Menurut Anas, selama meringkuk di penjara itu, ia tidak sepenuhnya menjadi manusia. "Di sana (Rutan Guntur) saya merasa hanya menjadi seperdelapan manusia. Saya yakin di sini (LP Sukamiskin) saya menjadi setengah manusia. Walaupun saya belum pernah ke sini," ujar Anas. (Baca: Anas Siapkan Daun Jambu untuk Kasus Hambalang)
Anas Urbaningrum tiba di Sukamiskin pada pukul 17.55 WIB dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernomor polisi B-7773-QK. Saat turun dari mobil tahanan tersebut, Anas, yang mengenakan kemeja putih, langsung disambut takbir oleh massa pendukungnya.
Belasan spanduk berukuran sekitar 1 x 4 meter dan 1 x 2 meter terpampang di pagar depan LP Sukamiskin. Spanduk-spanduk itu memuat berbagai tulisan, seperti "Anas tetaplah tegak berdiri dan aku pastikan engkau tak sendirian", "Upaya untuk mencari keadilan tidak akan berhenti", dan "Tidak ada kamus menyerah untuk berjuang mencari keadilan".
Hari ini, Rabu, 17 Juni 2015, KPK mengeksekusi putusan kasasi perkara Anas yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht. Atas dasar putusan itu, KPK memindahkan Anas dari rutan KPK ke Sukamiskin.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan menjatuhkan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sebelum sidang kasasi, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika uang pengganti itu tak diserahkan dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum mencukupi, Anas terancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.
IQBAL T. LAZUARDI S. | MUHAMMAD RIZKI