TEMPO.CO, Balikpapan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan Kalimantan Timur akan memfokuskan perhatian transaksi mahar politik masing masing kandidat. Mahar politik memang biasanya lazim terjadi setiap digulirkannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Kita awasi secara detail dan mendalam,” kata Ketua Panwaslu Balikpapan, Jumiko, Rabu 17 Juni 2015.
Jumiko menegaskan, sudah tidak boleh ada lagi transaksi politik dalam Pilkada mendatang. Parpol bakal terancam sanksi jika menerima mahar politik.
“Kami persilahkan melaporkan ke Panwaslu Kota Balikpapan,” ucapnya.
Jumiko menambahkan larangan transaksi mahar politik secara tegas sudah disebutkan dalam Undang-Undang Pemilukada. Dalam aturan itu jelas disebutkan, jika terbukti akan didiskualifikasi dan parpol bakal dikenai sanksi berat larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Saat ini baru satu pasangan perseorangan yang sudah menyerahkan suara dukungan sebanyak 45 ribu KTP pada Komisi Pemilihan Umum Balikpapan. Tahapan prosesi Pilkada Balikpapan memasuki tahap pendaftaran calon calon perseorangan.
SG WIBISONO