TEMPO.CO, Mojokerto–Satu keluarga yang diduga korban rekayasa kasus pengeroyokan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 17 Juni 2015. Mereka terdiri dari ibu dan dua anak perempuannya, yakni Kastiah, 50 tahun, Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, dan HTW, 19 tahun, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kami sudah diberi tahu panitera pengganti Pengadilan Mojokerto bahwa besok sidang perdananya,” kata pengacara keluarga Kastiah, Junus, Selasa, 16 Juni 2015.
Kasus yang menimpa Kastiah dan dua anak perempuannya ini menyedot perhatian publik. Selain diduga sarat rekayasa, salah satu terdakwa, Indah, adalah ibu yang mempunyai bayi usia 4 bulan bernama Nauval Afkar Sakhi.
Sejak ditahan 4 Juni 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Mojokerto, Indah tak bisa berkumpul dengan Nauval. Indah juga tak bisa memberi air susu ibu eksklusif. Apalagi kini air susunya tidak keluar karena diduga fisik dan psikisnya tertekan di dalam LP.
Junus belum berani menduga apakah kasus pengeroyokan yang dituduhkan pada kliennya sarat rekayasa. “Saya belum mempelajari berkas pemeriksaannya karena baru mendampingi ketika mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Namun menurut Junus berdasarkan keterangan tiga kliennya itu, mereka bukan pihak yang memulai keributan yang berujung pada tuduhan pengeroyokan. Kasus pengeroyokan yang dituduhkan itu sendiri bermula saat anak bungsu Kastiah, HTW, jadi korban persetubuhan teman satu desanya, Dany, 21 tahun, selama 2011 hingga 2012.
Dany akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditahan. Dany juga diganjar hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Di tengah proses persidangan itu, tepatnya 14 Juni 2012, terjadi keributan antara keluarga Dany dan keluarga HTW. HTW yang keluar dari ruang sidang tiba-tiba dihampiri kerabat Dany. “Jilbab HTW ditarik hingga menutupi wajahnya,” kata Junus. Tahu HTW terancam, Kastiah dan Indah ikut membantu dan terjadilah keributan. “Ketiga klien kami yang malah dilaporkan mengeroyok."
Keluarga Dany akhirnya melaporkan keluarga HTW ke polisi pada 2012. Namun perkara tersebut tak dilanjutkan oleh polisi karena dianggap tak cukup bukti. Setelah Dany bebas dari penjara sebulan lalu, polisi tiba-tiba membuka kembali kasus ini dan memeriksa Kastiah, Indah, dan HTW sebagai tersangka. Berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan sampai mereka ditahan di LP. Soal dugaan rekayasa bukti formil dalam kasus ini di tingkat kepolisian, Junus belum berani menanggapi. “Nanti akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Suami Indah, Joni Apriansyah, juga membenarkan jika besok sidang perdana bagi isteri, ibu mertua, dan adik iparnya. Joni berharap pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan. “Melalui pengacara, kami sudah mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Nauval sempat dibawa ke LP beberapa kali untuk disusukan ke ibunya. Namun sejak air susu ibunya tak keluar, ia terpaksa mengkonsumsi susu formula. Sejak ibunya ditahan di LP, Nauval sempat dititipkan ke salah satu saudara Indah. Namun kini, Nauval dititipan di tempat penitipan bayi Yaa Bunayya di Jalan Raya Pacing 70, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.
ISHOMUDDIN