TEMPO.CO, Denpasar - Polisi berencana menggunakan metode Lie Detector dalam pemeriksaan terhadap Agustinus Tai Andamai dan Margriet Christina Megawe. Sejauh ini keduanya telah ditetapkan, masing-masing, sebagai tersangka pembunuh Angeline dan tersangka penelantaran terhadap anak.
Untuk rencana yang akan diwujudkan pada Selasa, 16 Juni 2015 itu, polisi sengaja meniadakan segala bentuk pemeriksaan terhadap Agus dan Margriet sepanjang hari ini, Senin, 15 Juni 2015. “Syaratnya (untuk menjalani Lie Detector) memang harus rileks dan santai. Bila tidak, akurasi alat itu bisa berkurang," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto.
Sebagai gantinya, polisi pada hari ini hanya melakukan olah TKP dengan kembali melibatkan satuan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System(INAFIS). Pemeriksaan ini untuk mengumpulkan sidik jari yang masih dapat diidentifikasi dan kemungkinan relevan dengan barang bukti.
“Asal tidak terkena air, (sidik jari) masih bisa bertahan lama. Apalagi yang di kaca atau barang-barang yang halus permukaannya,” kata Hery lagi.
Polisi berharap penemuan sidik jari yang relevan dengan yang telah ditemukan di sejumlah barang bukti. Namun polisi tidak mengungkap sidik jari siapa saja yang sudah teridentifikasi. “Pokoknya ada. Tapi milik siapa, itu bagian dari informasi yang dikecualikan,” ujar Hery.
Hery juga menginformasikan bahwa pemeriksaan forensik terhadap mayat Angeline sudah dinyatakan selesai. Polisi, kata dia, tidak perlu lagi menahan jasad itu untuk dikembalikan kepada orang tuanya. Jika sekarang masih belum dilakukan, menurut dia, karena masih harus menunggu hasil identifikasi DNA ibu kandungnya.
Rencananya jasad Angeline, 8 tahun, akan dimakamkan di kampung halaman orang tua kandungnya di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemerintah daerah setempat dikabarkan sudah berangkat ke Bali untuk menjemput jenazah Angeline.
ROFIQI HASAN