TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanul Haq menyatakan akan mendesak parlemen untuk memasukan Revisi Undang-undang Pengasuhan Anak dalam Program Legislasi Nasional. Fraksi PKB menilai, pembahasan RUU tersebut menjadi penting dan mendesak paska banyaknya kasus kekerasan pada anak.
"Saya di Badan Legislatif akan coba mengeluarkan regulasi yang kuat dalam prolegnas dan menggantinya dengan RUU Pengasuhan Anak. Saya rasa itu akan bisa," kata Maman, Sabtu, 13 Juni 2015.
Ia menyatakan, parlemen harus mendesak pemerintah untuk memprioritaskan peningkatan perlindungan dan hak anak. Dibandingkan UU Perlindungan Anak, menurut Maman, regulasi soal pengasuhan anak masih sangat lemah sehingga jadi celah potensi kekerasan atau perdagangan anak. "Parlemen harus membuka fakta gunung es kasus kekerasan anak," kata dia.
Sejumlah regulasi yang harus diperbaiki menurut dia, adalah soal adopsi dan hak anak dalam perceraian. Ia menyatakan, perlu adanya aturan yang lebih ketat dan tegas dalam proses adopsi dan pengasuhan.
Beberapa panti asuhan atau yatim piatu cenderung menampung sejumlah dana dari donatur dan pemerintah. Akan tetapi proses pengasuhan di dalamnya tak terpantau dan terkendali. Tak ada kepastian lembaga tersebut memberikan hak dan pengasuhan yang baik.
Demikian juga dengan proses adopsi, aturan yang ada hanya menjamin pada proses awal saja. Akan tetapi, tak ada jaminan dan pengawasan soal kepastian hak dan pengasuhan terhadap anak dari keluarga angkat. "Harusnya ada regulasi pengawasan tiap periode tertentu," kata Maman.
Hal serupa disampaikan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri soal Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak pada Juli 2014. Menurut dia, meski presiden telah berganti, regulasi tersebut masih berlaku dan tetap harus dijalankan.
Salah satu aturan dalam Inpres tersebut adalah kewajiban Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (sekarang jadi Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan) memberikan laporan berkala tiap tiga bulan tentang perlindungan anak. Menurut Reza, Kemenko PMK belum sama sekali memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo. "Parlemen harus menjalankan fungsi pengawasannya. Tagih perkembangan pemerintah meningkatkan perlindungan anak ke Menko PMK," kata Reza.
FRANSISCO ROSARIANS