Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Cambuk di Aceh: Ada Terhukum Bergaya Selfie

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang pria jalani hukuman cambuk di Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, 12 Juni 2015. Sebanyak tujuh orang dicambuk karena melanggar aturan Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum. TEMPO/ADI WARSIDI
Seorang pria jalani hukuman cambuk di Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, 12 Juni 2015. Sebanyak tujuh orang dicambuk karena melanggar aturan Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum. TEMPO/ADI WARSIDI
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Banda Aceh – Hukum cambuk hanya ada di Aceh. Kapan saja digelar, masyarakat akan ramai menonton. Demikianlah seperti saat pelaksanaan eksekusi cambuk di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, usai salat Jumat, 12 Juni 2015.

Saat itu, tujuh orang dicambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau perbuatan mesum. Ragam aksi terekam di sana yang diperankan terhukum. Ada yang bergaya selfie di hadapan para pewarta dan ada pula yang menutup muka.

RZ, 40 tahun, adalah terhukum yang pertama sekali dipanggil ke panggung. Perempuan itu didakwa berbuat mesum dan menjadi muncikari. Ditangkap di kawasan Peunayong dua bulan lalu, Mahkamah Syariah Banda Aceh menderanya delapan kali cambukan rotan. Setelah dipotong masa tahanan, dia hanya didera enam kali cambuk.

Saat petugas menaikkan RZ ke atas panggung eksekusi seluas 3 x 3 meter, warga mencibir. "Huuuhhh, cambuk yang kencang. Sudah tua tak tahu diri," kata seorang warga. RZ didudukkan dengan kaki melipat ke belakang. Algojo berpenutup muka bersiap. Wartawan mulai membidikkan kamera.


Di saat itulah RN melambaikan kedua tangannya menyilang, dengan dua jari membentuk huruf V menempel ke muka. Dia mengumbar senyum seperti sedang dipotret selfie. Gayanya mendapat protes ratusan massa. "Tak malu ya...," teriak penonton. Dengan santai RZ menyahuti, "Gak apa-apa, gak malu," katanya sambil masih bergaya. Tak lama, RN dicambuk dengan rotan. Mukanya meringis menahan sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beda dengan RZ, seorang perempuan terhukum lainnya, ER, 19 tahun, menundukkan mukanya menahan malu. Tampak air mengalir dari matanya. Sesekali mukanya menempel di pundak petugas wanita saat dinaikkan ke panggung. Saat dicambuk, mukanya tak pernah tegak, merunduk di balik jilbabnya.

Serupa dengan MAH, 19 tahun, pasangan ER yang ditangkap bersama di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, karena berbuat mesum. MAH menutup mukanya dengan tangan kala berdiri di atas panggung di hadapan massa. Tapi petugas meminta tangannya diturunkan, saat rotan akan mendera punggungnya.

Kepala Satuan Polisi atau Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi, mengatakan tujuh terhukum cambuk itu ditangkap warga dalam kurun waktu dua-tiga bulan yang lalu. Hukuman cambuk yang divonis oleh Mahkamah kepada mereka adalah 8 kali. "Setelah potong masa tahanan, ada yang dicambuk 6 dan 5 kali,” ujarnya.


ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

39 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

50 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.