TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wahyu Priyono membantah mobil bernomor polisi RI 59 digunakan oleh pejabat di instansinya. Aturan itu, katanya, sudah berubah sejak pelantikan menteri dan pejabat negara era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam susunan sebelumnya, mobil berpelat nomor RI 59 digunakan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. “Wakil Ketua BPK saat ini menggunakan mobil berpelat nomor RI 61,” kata Wahyu melalui siaran pers, Sabtu, 13 Juni 2015.
Wakil Ketua BPK periode 2014-2019 adalah Sapto Amal Damandari. Sedangkan ketuanya adalah Harry Azhar Azis
Foto mobil RI 59 sedang ramai dibicarakan di media sosial. Dalam foto yang tersebar, tampak mobil bercat hitam itu melawan arus lalu lintas.
Mengacu pada susunan lama tersebut, netizen mencuit penggunanya adalah Wakil Ketua BPK. “RI 59 itu Wakil Ketua BPK?” tanya akun @sheque.
Netizen, pengguna Internet, mengecam ulah pengemudi mobil tersebut. Tema RI 59 menduduki trending topic Indonesia peringkat delapan. Seorang netizen, Raden Indra Arie Ristyanto, menyindir ulah pejabat yang tak menaati peraturan itu. “Hello, gue pejabat mau lawan arah suka-suka gue. Rakyat jelata minggir,” tulis Raden dalam status Facebook.
Pemilik akun Twitter @donimincuk, Doni Mincuk, mengatakan pejabat itu menyalahgunakan wewenangnya. “Seperti ini kelakuan pejabat, lawan arah seenaknya,” kata Doni.
LINDA HAIRANI