TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum menyiapkan strategi khusus untuk mendampingi kliennya menghadapi kasus dugaan korupsi 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
"Tim penasihat hukum dari Ihza & Ihza Law Firm sedang mendalami semua dokumen yang diserahkan oleh Pak DI (Dahlan Iskan)," ujar Yusril kepada Tempo via BlackBerry Messenger, Jumat, 12 Juni 2015.
Yusril resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Dahlan untuk kasus gardu induk pada Kamis, 11 Juni 2015. Sebelumnya, Dahlan diwakili pengacara korporatnya, yaitu Pieter Talaway. Belum diketahui apakah Yusril akan mendampingi Dahlan untuk kasus-kasus lain juga.
Adapun Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu yang merugikan negara Rp 33 miliar. Peran Dahlan dalam kasus itu adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Yusril menuturkan pihaknya akan mengupayakan berbagai argumentasi dan bukti-bukti untuk dipertimbangkan penyidik. Menurut dia, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pada akhirnya, harus sama-sama menilai, apakah ada cukup alasan hukum untuk meneruskan penyidikan kasus atau menghentikannya," ucap Yusril.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menuturkan, sebagai direktur utama perusahaan setrum, Dahlan tahu dan menyetujui pembayaran proyek kepada perusahaan pembuat gardu. Pembayaran tersebut dianggap keliru karena tak berdasarkan kemajuan proyek, melainkan pengajuan pengeluaran rekanan.
Dugaan korupsi ini telah menyeret 16 pegawai PLN dan rekanan menjadi tersangka. Para pegawai PLN ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang proyek. Mereka dianggap lalai karena meneken berita acara serah-terima hasil pekerjaan yang tak sesuai dengan kenyataan.
ISTMAN M.P.