TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur sekitar Rp 26 miliar. Dengan begitu, kasus ini semakin dekat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala BPKP Jawa Timur Hotman Napitupulu mengatakan hasil hitungan itu telah diserahkan ke kejaksaan pada dua minggu lalu. "Tapi saya lupa besaran pastinya," ucapnya, Jumat, 12 Juni 2015.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Rohmadi yang menyebut nilai kerugian negara sekitar Rp 26 miliar itu. "Saat ini masih dikaji oleh jaksa peneliti selama 14 hari ke depan," ujar Rohmadi.
Rohmadi menjelaskan, setelah para jaksa peneliti memperoleh hasilnya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jaksa peneliti nanti juga akan melihat, apakah ada indikasi adanya penambahan tersangka atau tidak. "Untuk penambahan tersangka, masih bisa," tuturnya.
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur pada 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kejaksaan menetapkan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra serta Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Belakangan, jaksa memperluas penyelidikannya hingga penggunaan dana hibah dari tahun anggaran 2011 sampai 2014 senilai total Rp 52 miliar. Dalam kasus ini, Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti ikut diperiksa. Adapun dua tersangka telah melakukan pengembalian dana tunai senilai lebih dari Rp 8,7 miliar.
EDWIN FAJERIAL