Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Gendam Ini Bisa Keluarkan Tujuh Jarum  

Editor

Kurniawan

image-gnews
TEMPO/ Robin Ong
TEMPO/ Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Kota Yogyakarta mengamankan tiga tersangka pelaku penipuan gendam pada 19 Mei lalu. Mereka adalah AZ, KA, dan DI (sopir), warga Tangerang, Banten. Adapun pelapornya adalah Eni Kurniasih, warga Banguntapan, Bantul.

Maret lalu, Eni tak sengaja bertemu AZ di Ngupasan, Yogyakarta, yang menanyakan tempat menjual barang-barang pusaka. Eni mengatakan tidak tahu. Kemudian KA datang dengan berpura-pura tak mengenal AZ, seolah memahami seluk-beluk benda pusaka dan mistis. "Saya ajak mereka makan sambil bincang-bincang," kata KA saat reka ulang, Kamis, 11 Juni 2015.

Saat itulah KA mengatakan Eni kena guna-guna. Sambil meyakinkan bisa disembuhkan, KA menunjukkan kebolehannya. Eni diminta mengulurkan tangan, lalu dicelupkan ke air. Dengan gerakan seperti menggigit, tangan Eni mengeluarkan jarum tujuh batang. "Saya bilang dia terkena guna-guna, mesti segera disembuhkan," ujar KA.

Eni pun makin percaya. Padahal, sebenarnya KA sudah menyiapkan jarum-jarum itu sebelumnya. KA lalu minta uang Rp 50 ribu, juga kartu ATM beserta PIN. Setelah memegang kartu ATM Eni, KA membungkusnya dengan kertas tisu dan dibungkus lagi dengan kitab kecil seukuran ibu jari berisi tulisan Arab.

Saat korban lengah, KA menukar ATM milik korban dengan ATM pengganti. Pada akhir pertemuan, KA mengajak Eka dan AZ berdoa. Setelah itu, kartu ATM yang dibalut tisu diberikan kepada Eni. KA berpesan agar Eni tidak membuka bungkusan itu sampai mereka bertemu kembali. KA lalu bertukar kontak dengan Eni untuk memberi instruksi agar guna-guna yang diderita Eni hilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eka baru menyadari telah tertipu pada 21 April ketika mengecek tabungan. Saat itu kartu ATM-nya tidak berfungsi. Eni mengecek ke bank, ternyata tabungannya ludes. Padahal, tabungannya saat itu mencapai Rp 350 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Yogyakarta, Komisaris Polisi Hendro Kusuma, mengatakan pelaku ditangkap di Tangerang, Banten. Mereka terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kemungkinan ada beberapa korban lainnya di Yogyakarta. Bisa jadi ini sindikat antarprovinsi," kata dia.

MUHAMMAD RIFQY FADIL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

8 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

13 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

14 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

16 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

17 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.