TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sudah memiliki struktur baru. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Bappenas.
"Sekitar dua minggu lalu, atau 25 Mei 2015 kami telah menerima surat resmi tersebut," ujar Menteri PPN Andrinof Chaniago, Kamis, 11 Juni 2015. Dalam struktur itu, tidak ada lagi jabatan Kedeputian Sarana Prasarana.
Andrinof menolak jika dikatakan peran dan fungsi Kedeputian Sarana dan Prasarana dihapuskan. Menurutnya, perubahan ini sesuai dengan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun ke depan. Lima direktorat yang dibawahi Kedeputian Sarana dan Prasarana dialihkan kedeputian lain atau digabungkan dengan direktorat lain yang ada.
Direktorat Perumahan dan Permukiman dipindah ke dalam Kedeputian Regional. Direktorat Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dilebur ke dalam Direktorat Perencanaan Pembiayaan. Sedangkan Direktorat Pengairan dan Irigasi dialihkan ke dalam Kedeputian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Direktorat Energi, Listrik, Telekomunikasi, dan Informatika dilebur ke dalam Direktorat Energi, Mineral, dan Pertambangan dan Direktorat Politik dan Komunikasi. Terakhir, Direktorat Transportasi dimasukkan ke dalam Kedeputian bidang Pengembangan Regional.
Dengan ini kedelapan kedeputian dari sebelumnya sembilan kedeputian, akan efektif kurang-lebih satu bulan semenjak perpres turun.
Kedelapan kedeputian tersebut adalah: Deputi Bidang Ekonomi; Deputi Bidang Pengembangan Regional; Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan; Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan; Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; serta Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan.
Selain minus Kedeputian Sarana dan Prasarana, Bappenas juga mengubah jajaran staf ahli. Sebelumnya terdapat Staf Ahli Menteri Negara (Meneng) PPN Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinanan, Staf Ahli Meneng PPN Bidang Ekonomi dan Pembiayaan Pembangunan, Staf Ahli Meneg PPN Bidang Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Staf Ahli Meneg PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Meneg PPN Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman.
Setelah direstrukturisasi, jajaran staf ahli mengalami perubahan sebagai berikut: 1. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; 2. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; 3. Staf Ali Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; 4. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; 5. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
ANDI RUSLI