TEMPO.CO, Malang - Seorang gadis di bawah umur mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kekasihnya sendiri. Dia melaporkan perkara itu ke Kepolisian Resor Malang Kota.
Pelapor berusia 15 tahun itu mengaku mengalami kekerasan saat melakukan hubungan intim. Pelaku memborgol tangannya, menutup matanya, dan mencambuki tubuhnya berulang kali. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Tri Putranto, 25 tahun, berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," ujar juru bicara Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Nunung Anggraeni, Kamis, 11 Juni 2015. Polisi bergerak cepat menangkap tersangka di rumah kontrakannya di Jalan Simpang Coklat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
Korban mengaku berkenalan dengan tersangka melalui BlackBerry Messenger pada Februari 2015. Tersangka merayu korban dan mengajaknya bertemu langsung. Pertemuan pertama dilakukan di depan Sekolah Dasar Negeri Lowokwaru 1, Kota Malang.
Setelah itu, mereka bertemu tiga kali. Setiap kali bertemu, tersangka mengajak korban minum es krim serta merayu korban agar mau mampir ke rumah kontrakannya. Di sana, tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan fantasinya yang liar, dari tangan diborgol, mata ditutup, hingga tubuh dicambuk. Setiap kali berhubungan intim, tersangka selalu mengabadikan momen tersebut dengan kamera foto.
Korban tak mampu melawan karena tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto mesumnya jika berani macam-macam. Perbuatan liar itu dilakukan dua kali. Setelah itu, korban kapok bertemu dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
EKO WIDIANTO