TEMPO.CO, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Bogor. Kepolisian Daerah Jawa Barat diminta melanjutkan penyidikan kasus penambangan yang diduga tak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
“Merintahkan agar penyidik melanjutkan kasus tersebut,” ujar ketua Majelis Hakim Jonlar Purba saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 11 Juni 2015.
Baca Juga:
Pada 2013 lalu, Walhi Jawa Barat telah melaporkan adanya penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Resot Pemangkauan Hutan Cirangsad dan Cigudeg, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Di kawasan tersebut, Walhi menilai telah terjadi praktik eksploitasi terhadap kawasan hutan lindung oleh 12 perusahaan tanpa seijin dari Kementrian Kehutanan.
Namun, pada 20 Maret 2015, Polda Jawa Barat menghentikan kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Alasannya, penambangan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, melainkan Perhutani melakukan kerjasama operasional dengan sejumlah perusahaan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan.
Kendati demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menilai hal tersebut merupakan penambangan ilegal—yang tidak mengantungi izin dari Kementerian Kehutanan. Hal ini berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti, pendapat ahli dan hasil investigasi Walhi. "Hakim berpendapat kegiatan perusahaan pertambangan sejak tahun 2007 tidak memilki izin, adapun izin penambangan yang disampaikan perusahaan adalah izin tahun 2013,” ujar Jonlar.
Dengan putusan tersebut, Walhi Jabar yang diwakili kuasa hukumnya Lasma Nataila dari LBH Bandung, mengatakan cukup lega dengan keputusan hakim. Pihaknya pun berharap Polda Jabar kembali melakukan penyidikan terkait kasus tambang tersebut. “Kita berharap penyidikan terus dilanjutkan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Hukum Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Yanuar Prayoga mengatkan, akan segara melakukan upaya banding. “Ya, tentu ada upaya,” kata dia. Namun, untuk lebih lanjut ia kana mendiskusikan terlebih dahulu ke jajaran Polda Jabar.
IQBAL T. LAZUARDI S