TEMPO.CO, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau agar stasiun televisi membatasi tayangan berisi pernikahan anak Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, yang digelar di Solo pada Kamis, 11 Juni 2015. Stasiun televisi yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh berlebihan menyiarkan acara pernikahan sesorang.
“Stasiun televisi menyiarkan sebenarnya tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah jika siaran itu sangat berlebihan,” kata anggota KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro kepada Tempo di Semarang, Kamis, 11 Juni 2015.
Dalam perspektif media, menayangkan sebuah kegiatan yang melibatkan seorang figur merupakan hal yang menarik. “Selama itu proporsional, sifatnya menginformasikan ke publik,” kata Asep.
Batasannya, kata Asep, ia adalah tidak menyiarkan secara langsung dengan durasi cukup lama. “Misalnya live acara saat akad nikah saja. Momentum yang penting-penting saja,” kata Asep.
Pernikahan Gibran, kata Asep, bisa dianggap menarik karena pengusaha katering tersebut adalah anak seorang presiden. Tapi jika ditayangkan itu berlebihan maka juga menjadi masalah karena pernikahan adalah urusan pribadi, bukan kepentingan publik.
Asep mencontohkan tayangan sebuah stasiun televisi yang bermasalah karena menayangkan pernikahan secara berlebihan artis Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina. KPI telah memberikan teguran terhadap stasiun tersebut.
Pada pekan ini, Joko Widodo menikahkan anak sulungnya. Dalam dua tiga hari ini, berbagai prosesi pernikahan telah dilakukan. Pada pagi ini akan berlangsung akad nikah di gedung Graha Saba, Solo. Akad nikah akan dilanjutkan dengan pertemuan pengantin.
Selanjutnya, keluarga akan menerima tamu di sesi siang sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan untuk malam harinya, keluarga mulai menerima tamu di sesi malam sekitar pukul 18.30 WIB hingga selesai.
ROFIUDDIN