TEMPO.CO , Denpasar: Hasil otopsi luar jasad Angeline yang dilakukan instalasi forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar menunjukkan, tubuh bocah 8 tahun itu penuh dengan luka memar, antara lain di wajah, kepala, leher, lengan, paha, punggung dan kaki. Namun penyebab utama kematiannya diduga karena benturan benda tumpul di kepalanya.
"Jadi ada kekerasan di kepala yang menimbulkan kematian pada korban,” kata Kepala Instalasi Forensik RSUP Sanglah, Dr. Dudut Rustiadi.
Baca juga:
Angeline Dibunuh: Agus Cuma Mengubur, Siapa Dalangnya?
Menurut Dudut, ia melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah yang diduga bernama Angeline pada Rabu, 10 Juni 2015 pukul 13.55 Wita. Selanjutnya, pada pukul 15.13 dilakukan pemeriksaan dalam. Berdasarkan hasil otopsi seluruhnya, diperkirakan kematian Angeline sudah sejak tiga minggu yang lalu.
Dari pemerikan tujuh saksi pada hari yang sama, “Ada pengakuan dari Agus bahwa dia melakukan pemerkosaan terhadap Angeline,” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana. Agus juga mengurus ayam dan ternak lainnya.
Baca juga:
Kasus Angeline, Kronologi dari Hilang hingga Meninggal
Tragedi Angeline: Begini Polisi Mengendus Busuk dan Si Pelaku
Pemerkosaan dilakukan pertama kali saat Agus baru sekitar sepekan bekerja di rumah tersebut. Pemuda asal Sumba ini, yang baru sekitar awal Mei bekerja di tempat itu, menarik Angeline ke kamar atas. Perbuatan itu tak diketahui siapa pun.
Lalu, pemerkosaan kedua yang berujung fatal dilakukan saat Angeline disebut hilang sekitar pukul 17.00 Wita pada Sabtu, 16 Mei lalu. Sebelumnya, Angeline diketahui sempat bersama Margareith sekitar pukul 15.00 Wita, tapi kemudian raib.
Baca juga:
Tragedi Angeline: Hilangnya Seprei dan Bau Anyir Tercium Jauh Hari
“Saat itu ternyata korban sudah mengalami kekerasan seksual di kamar pelaku,” kata Kombes Made Sudana di Denpasar, kemarin. Agus mengaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui orang lain sehingga membunuh dengan membenturkan kepalanya di lantai, mencekik, dan menjeratnya dengan tali merah muda.
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dengan pasal pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Peran...