TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sekitar 12 jam diperiksa kepolisian, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Ia membantah jika disebut menunjuk langsung PT TPPI untuk menjual kondensat bagian negara.
"Saya ingin meluruskan pernyataan Saudara Amien Sunaryadi, yang mengatakan Menkeu seolah-olah melakukan penunjukan langsung,” katanya di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015. (Baca: 12 Jam Diperiksa, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal TPPI)
Sri Mulyani mengatakan saat itu hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yakni mengatur tata laksana pembayaran kondensat milik negara yang dikelola Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan dijual PT TPPI.
Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dari pukul 09.00 hingga 20.15 WIB. Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Menurut hasil audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. (Baca: Selain Sri Mulyani, Bareskrim Periksa 4 Saksi Korupsi TPPI)
Ia menjelaskan bahwa surat persetujuan itu diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat itu. Surat tersebut terbit juga atas pertimbangan surat nomor 941 tertanggal 21 Oktober 2015 dari Pertamina ihwal persetujuan pembelian Mogas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari.
Baca Juga:
Sri Mulyani juga mengatakan, pada 21 Mei 2008, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah memimpin rapat yang membahas penyelamatan PT TPPI. Pada saat itu rapat mendiskusikan kilang petrokimia Tuban. (Baca: Sri Mulyani: Rapat Upaya Penyelamatan TPPI Dipimpin JK)
Dalam rapat itu dibahas upaya menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat kepada perusahaan tersebut. “Saat rapat itu saya tak hadir,” katanya di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015.
TRI ARTINING PUTRI