TEMPO.CO, Jember - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus uang palsu senilai Rp 12,2 miliar, Selasa, 9 Juni 2015. Empat terdakwa dalam kasus itu akan disidang secara tersendiri, karena berkas perkara mereka dipisah.
Pelaksana tugas Ketua Pengadilan Negeri Jember, Nurcholis, menjelaskan sesuai jadwal yang telah ditentukan, persidangan dimulai terhadap dua terdakwa, yakni Kasmari bin Karto dan Aman. Nurcholis bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Dua terdakwa lainnya, Agus Sugiyoto dan Abdul Karim bin Nahrowi, diusahakan disidang pada hari yang sama. Begitu juga sidang-sidang lanjutan, akan dilakukan pada hari yang sama. “Empat terdakwa itu akan disidangkan oleh dua majelis hakim. Namun masing-masing majelis hakim ketua maupun anggotanya berbeda," kata Nurcholis, Selasa, 9 Juni 2015.
Sidang perdana hari ini diisi dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya majelis hakim menanyakan hal-hal formal, termasuk apakah para terdakwa didampingi penasehat hukum. “Kalau ancamannya di atas 9 tahun, wajib didampingi penasehat hukum,” ujar Nurcholis.
Seperti diberitakan sebelumnya, pekan terakhir Januari 2015 lalu, aparat Kepolisian Resor Jember mengungkap rencana peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di Jember. Empat orang ditangkap di tempat terpisah, yakni Terminal Tawangalun, Rumah Makan Pujasera, serta Hotel Beringin Indah.
Empat orang itu adalah Aman, 23 tahun, warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi, Provinsi Sumatera Selatan, yang juga berprofesi sebagai guru honorer; Agus Sugiyoto, 48 tahun, swasta, Desa Plosogerang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pecatan polisi.
Dua pelaku lainnya adalah Abdul Karim bin Nahrowi, 46 tahun, wiraswasta, warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojo Agung, Kabupaten Jombang; Kasmari bin Karto, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Doyong Desa Ringin Pitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Selain menyita uang palsu Rp 12,2 miliar, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi S 919 serta Toyota Inova bernomor polisi P 1962 PS, yang diparkir di Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung.
DAVID PRIYASIDHARTA