TEMPO.CO, Lhokseumawe - Pengungsi Rohingya diperbolehkan bertahan selama setahun di empat kamp penampungan yang tersebar di empat kabupaten/kota di pantai utara dan timur Aceh. Penanganan pemerintah terhadap pengungsi Rohingya ini berbeda dengan imigran Bangladesh, yang dalam waktu dekat akan dipulangkan ke negara asal mereka.
“Rohingya masih kami tangani dan diberi waktu kurang-lebih satu tahun. Sekarang sedang didata untuk dicarikan negara ketiga yang mau menerima mereka,” ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno seusai pertemuan di sebuah guest house di perumahan PT Arun Lhokseumawe, Ahad, 7 Juni 2015.
Menurut Tedjo, dalam pertemuan dengan anggota staf kementerian terkait dan Musyawarah Pimpinan Daerah Aceh serta para pejabat daerah yang menangani para pengungsi Rohingya, muncul kesepakatan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup para pengungsi adalah tanggung jawab Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Menurut Menteri Tedjo, penerimaan Indonesia dan pelayanan terhadap pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh merupakan amanat dari sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
“Kami tidak mengundang mereka yang di laut. Tapi kalau sudah masuk ke sini, kami perlakukan dengan baik. Ini faktor kemanusiaan,” ujar Menteri Tedjo.
IMRAN M.A.