TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan pekan depan Kejaksaan akan fokus memeriksa mantan Menteri BUMN dan Dirut PLN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu listrik Jawa Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013. "Fokus dulu ke beliau karena kami sudah memeriksa banyak saksi sebelumnya,"ujar Waluyo,Minggu, 7 Juni 2015.
Dahlan, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus gardu induk, akan menjalani pemeriksaan lagi di Kejati Jakarta pada hari Kamis, 11 Juni 2015. Pemeriksaan itu akan menjadi pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dahlan, selaku kuasa pengguna anggaran di proyek gardu, ditetapkan sebagai tersangka karena dua hal.
Pertama, karena dia diduga membohongi Kementerian Keuangan bahwa lahan untuk proyek gardu telah dibebaskn. Kedua, karena diduga merekayasa penyerapan anggaran dengan membuat pembayaran jasa konstruksi menjadi per materi bukan perkembangan kerja. Proyek gardu induk yang diinisiasi Dahlan itu sekarang mengkrak. Tak ada yang berani melanjutkannya. Negara diperkirakan merugi Rp 33 miliar untuk dua gardu di Jatirangon dan Jatiluhur.
Usai Dahlan diperiksa pada Kamis pekan depan, kata Waluyo, kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Pertimbangannya, ada banyak pihak yang berkaitan dengan kasus 21 gardu listik PLN itu. Ditanyai apakah pejabat Kementerian ESDM akan diperiksa, Waluyo mengiyakan.
Salah satu yang diakui adalah Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Migas Jarman. Berdasarkan info yang diterima Tempo, posisi Kuasa Pengguna Anggaran dipegang Jarman saat Dahlan menjadi Menteri BUMN. "Arahnya pasti ke sana (pemeriksaan Jarman)," ujar Waluyo.
Kejaksaan juga akan memeriksa kembali mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Waryono, yang sudah diperiksa dua kali, akan dimintai keterangan untuk terkait pendanaan proyek yang bersifat multiyear dan keterlibatan pihak lain di proyek. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Adi Toegarisman. "Kami akan koordinasi dengan KPK."
Waryono juga merupakan terdakwa kasus memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan negara hingga Rp11,124 miliar. Selain itu, Waryono juga terdakwa kasus suap US$140 ribu kepada bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran Kementerian di APBN-P 2013.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima laporan koordinasi antara KPK dan Kejati DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan Waryono. "Tapi sebaiknya memang ada koordinasi dan supervisi terkait kasus korupsi yang menyangkut Waryono," ujar Indriyanto.
Hal senada disampaikan oleh pengacara Waryono Karno, Irfan Melayu. Irfan berkata, sejauh ini belum ada pemanggilan dari Kejati untuk kliennya. Waryono pun, kata ia, fokus terhadap kasus di KPK. Namun, jikalau ada pemanggilan, kliennya siap kooperatif. "Untuk saat ini jangan beranggapan pasti beliau terlibat."
Jarman tidak merespons sampai berita ini ditulis. Telepon dan sms yang dilayangkan Tempo, tak satupun dibalas. Sebelumnya, Jarman mengatakan bahwa ia serahkan segalanya ke proses hukum. Nur Pamudji, yang dahulu menggantikan Dahlan sebagai Dirut PLN, juga enggan berkomentar.
ISTMAN M.P.