TEMPO.CO, Kupang - Seorang dosen Universitas Widya Mandira, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipecat setelah kedapatan berhubungan intim dengan siswi sekolah menengah atas negeri di sebuah penginapandi Kelurahan Lasiana.
"Kami sudah panggil dan pertanyakan kasus itu. Sanki terberat: diberhentikan," kata Rektor Universitas Widya Mandira Pater Yulius Yasinto kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2015.
Baca juga:
Inilah Foto Mencekam Saat Turis Diterkam Singa
Gadis 6 Tahun Ini Korbankan Nyawa demi Selamatkan Adiknya
Dosen yang diketahui telah bercucu empat itu tertangkap basah sedang bersama siswi yang masih menggunakan pakaian seragam SMA di penginapan. Keduanya dipergoki orang tua dan paman siswi itu.
Menurut Peter, pihaknya juga belum mendapat laporan resmi dari kepolisian atau orang tua siswi itu terkait dengan kasus pencabulan. "Laporan resminya belum ada. Kami justru tahu dari media," ujarnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Pilih Situs Jadi Juru Bicara
Terkuak, Telepon Mesum Diplomat Ayu dan Bos Narkoba di Bali
Dia mengaku akan mengambil tindakan atas perilaku dosen yang diketahui mengajar mata kuliah Pancasila itu setelah adanya proses hukum terhadap pelaku. "Sanki pasti ada. Tapi kami masih tunggu proses hukum di kepolisian," tuturnya.
YOHANES SEO
Berita Menarik:
Tak Ikut Tarawih, Begini Hukuman untuk Para Napi
Dua Wanita Cantik Ini Memiliki Kaki Terpanjang di Dunia
Penghasilan Petani Sawit Saingi Gaji Asisten Manajer
VIDEO: Begini Warga Sidoarjo Sayangi Buaya Jelmaan Leluhur
Liputan khusus: