Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Ditahan, Kejaksaan Ajukan Cegah Dahlan Iskan

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan (tengah), usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara. TEMPO/Dian Triyuli handoko
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan (tengah), usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 4 Juni 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara. TEMPO/Dian Triyuli handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah. Meski meminta penetapan status cegah, Kejaksaan tak menahan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. "Sore ini sudah kami ajukan langsung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.

Pencegahan dilakukan setelah Adi mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013. Adapun Dahlan beberapa minggu terakhir ini kerap pergi ke luar negeri, khususnya Amerika Serikat.

Adi menyatakan tim penyidik merasa tak perlu melakukan penahanan karena Dahlan bersikap kooperatif. Menurut tim penyidik, Dahlan menjalani pemeriksaan selama dua hari berturut-turut dan selalu hadir tepat waktu. (Alasan Kejaksaan Dahlan Jadi Tersangka Kasus Gardu Listrik)

Keputusan ini diambil meski Dahlan sempat dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk lima tersangka proyek tersebut yang masih dalam proses penyidikan. Alasannya, Dahlan masih berada di luar negeri. "Alasannya sah menurut hukum," kata Adi.

Penyidik menilai Dahlan bersalah sebagai kuasa pengguna anggaran lantaran mengajukan anggaran multiyear tanpa memiliki seluruh lahan proyek. Hanya lima titik yang sudah dibebaskan dan menjadi milik PLN dari 21 titik proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Dahlan, menurut Adi, mengklaim bahwa seluruh lahan sudah dimiliki PLN agar Kementerian Keuangan mau memberikan persetujuan. Dahlan, kata Adi, juga bersalah dalam pembayaran proyek, yang seharusnya didasari perkembangan pembangunan secara fisik.

Kenyataannya, pembayaran justru dilakukan berdasarkan pembelian barang yang dilakukan perusahaan rekanan. "Uang negara keluar sia-sia karena gardu induk tak selesai dan tak bisa digunakan," kata Adi.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

21 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

26 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

30 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

31 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

42 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.