TEMPO.CO, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir telah menonaktifkan Universitas PGRI Kupang. Hal ini setelah terjadi kisruh di internal Yayasan PGRI yang belum terselesaikan. "Mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru pada tahun ajaran 2015/2016," ujarnya di Kupang, Kamis, 4 Juni 2015.
Frans meminta masalah internal universitas itu segera diselesaikan, sehingga mahasiswa tidak menjadi korban. Aktivitas kampus pun bisa berjalan seperti biasa. "Harus segera diselesaikan, agar mahasiswa baru bisa mendaftar," ucapnya.
Gubernur mengaku telah berupaya memfasilitasi masalah internal universitas itu, termasuk Menteri Nasir yang juga berinisiatif akan hal itu, tapi batal. Dia menegaskan, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Universitas PGRI bisa ditutup. "Bisa saja universitas itu ditutup jika masalahnya berlarut-larut," tuturnya.
Masalah internal telah membelit kampus ini semenjak Rektor Universitas PGRI Samuel Haning ketahuan menggunakan ijazah Berkley. Ijazah Berkley dinyatakan palsu karena mekanisme kepemilikan ijazah itu melalui transaksi jual-beli. Menteri Nasir juga menyatakan ijazah Berkley palsu.
Atas kepemilikan ijazah Berkley, Yayasan PGRI Kupang memberhentikan Samuel sebagai rektor. Namun Samuel tak tinggal diam. Dia melobi Yayasan PGRI yang ada di Jakarta untuk mengaktifkannya kembali. Surat pengaktifan Samuel pun keluar. Akhirnya, Yayasan PGRI di Kupang meminta Kementerian Riset menonaktifkan Universitas PGRI Kupang.
YOHANES SEO