TEMPO.CO, Sampang - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Imam Ubaidilah meminta Bupati Sampang memperketat izin bagi pegawai negeri sipil yang ingin berpoligami. Permintaan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Sampang memperbolehkan pegawainya berpoligami.
"Harus diperketat karena berpoligami rawan menjerumuskan orang pada tindakan melanggar hukum," katanya saat diminta konfirmasi, Rabu, 3 Juni 2015.
Menurut Imam, yang perlu diperhatikan dalam memberikan izin berpoligami adalah kemampuan riil kondisi finansial PNS yang mengajukan izin berpoligami. Hal ini penting karena tanpa dukungan finansial yang baik, PNS yang berpoligami rawan bertindak korupsi demi memenuhi kebutuhan dua istrinya. "Kalau melihat pendapatan, PNS eselon II ke atas bisa berpoligami," ujarnya.
Meski ajaran Islam tidak melarang laki-laki berpoligami, Imam menilai banyak mudarat yang ditimbulkan bila PNS berpoligami. Misalnya, bisa menurunkan kinerja PNS, karena berpoligami rawan pertengkaran antar-pasangan. "Saya pribadi menilai poligami tidak elok."
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Nurul Hadi menuturkan PNS di Sampang boleh berpoligami. Diperbolehkannya PNS memiliki istri lebih dari satu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam peraturan itu, kata Hadi, ada syarat yang harus dipenuhi PNS untuk bisa berpoligami. Yaitu istri tidak bisa melakukan kewajibannya karena sakit jasmani atau rohani serta mendapat izin dari pimpinan dan istri pertama. "Kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa berpoligami," ujarnya.
Meski berpoligami dilegalkan, ucap Nurul Hadi, dalam kurun waktu 2013-2015, hanya satu PNS mengajukan dan telah diizinkan.
MUSTHOFA BISRI