TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membekukan seluruh proses pendidikan di Sekolah Tinggi Ekonomi Adhy Niaga, Bekasi, karena kampus itu tidak mampu menunjukan berkas dan bukti kelayakan sebagai perguruan tinggi. Meski memutuskan pembekuan, Kementerian Riset belum secara total mencabut izin operasional Adhy Niaga. "Hingga pukul 15.00 WIB, mereka tak bisa menunjukkan. Kami keluarkan tiga sanksi," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Rabu, 3 Juni 2015.
Sanksi tersebut yaitu Adhy Niaga dilarang menerima mahasiswa baru atau pindahan, menyelenggarakan proses pendidikan, serta melaksanakan wisuda. Menurut Nasir, sanksi ini dijatuhkan karena sekolah tinggi itu tak mampu menunjukkan data tentang mahasiswa pindahan, bukti berlangsungnya proses pendidikan, serta jadwal kuliah.
Ia mengatakan pencabutan izin total akan dilakukan setelah Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) IV memeriksa lebih detail kelayakan Adhy Niaga. Nasir berjanji pemeriksaan oleh Kopertis IV akan berlangsung paling lama satu bulan.
Menurut dia, setelah kasus Adhy selesai, Kementerian Riset akan menyasar beberapa perguruan tinggi lain. "Kami berfokus dulu ke Adhy dan Berkley, setelah itu baru yang lain," kata Nasir. Berkley yang dimaksud Nasir yakni University of Berkley yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
FRANSISCO ROSARIANS