TEMPO.CO, Bekasi - Seorang karyawan swasta, Arifin, 23 tahun, tega membunuh pacarnya di tempat kosnya, Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin, 1 Juni 2015.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan korban diketahui bernama Monica, 19 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di bilangan Jakarta. "Motifnya sakit hati," kata Daniel kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2015. (Baca: Tinggal Sekamar, Lelaki Ini Bunuh Pacarnya Pakai Boneka)
Menurut pengakuan tersangka, kata Daniel, korban sering menyuruh dan marah-marah, bahkan suka berfoya-foya dengan menghabiskan uang tersangka tanpa kepentingan jelas. Puncak kekesalannya, pelaku menghabisi nyawa perempuan yang dipacarinya sejak 2014.
"Korban dibekap pakai boneka panda besar selama 20 menit. Korban tak bisa bernafas hingga akhirnya meninggal dunia," kata Daniel. (Baca juga: Lapor Polisi Soal Pembunuhan, Kedok Arifin Justru Terbongkar)
Daniel mengatakan usai membunuh sekitar pukul 06.00, tersangka meninggalkan jasad perempuan asal Demak, Jawa Tengah, tersebut. Tersangka lalu berangkat kerja sekitar pukul 07.00. "Tersangka pulang pukul 20.00 dan mendapati jasad korban masih seperti semula, yakni tengkurap."
Baca Juga:
Pelaku lalu membalikkan jasad korban menjadi telentang, kemudian keluar lagi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka beralibi seolah-olah dia yang menemukan jasad pacarnya yang tewas dibunuh. "Dia pura-pura mengetuk pintu, mendobrak, bahkan meminta seorang warga menyaksikan," kata dia.
Tak cukup di situ, tersangka juga yang melaporkan temuan mayat pacarnya ke petugas kepolisian. Namun setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai alibi tersangka. Karena kesaksian tersangka dan warga berbeda, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. "Korban sering datang dan menginap," kata dia.
Arifin enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Tersangka bungkam, bahkan terlihat bersedih dan menyesali perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain boneka panda besar warna merah muda, telepon selular, baju tidur, kasus berikut seprai.
ADI WARSONO