TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Blora memprotes pembagian dana bagi hasil minyak dan gas di Blok Cepu yang sangat tidak adil. Bupati Blora Djoko Nugroho menyatakan hingga kini Blora tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pengeboran di Blok Cepu yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). “Padahal, muatan Blok Cepu itu ada di wilayah Blora,” katanya, dalam dialog di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Rabu, 3 Juni 2015.
Djoko mengatakan hal itu terkendala Undang-Undang Migas. Dana bagi hasil minyak dan gas diberikan kepada kabupaten penghasil migas, provinsi di mana kabupaten penghasil migas berada, serta kabupaten dan kota yang ada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil migas. Saat ini pengeboran Blok Cepu banyak dilakukan di wilayah Bojonegoro. Perhitungannya, yang memperoleh dana bagi hasil ada di wilayah mana mulut sumur ekploitasi dan produksi migas dilakukan.
Djoko mengibaratkan air ada di dalam gelas, tapi disedot menggunakan sedotan dari jarak jauh. Air gelas ada di Blora, tapi sedotannya di Bojonegoro. Penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada mulut sumur di mana migas tersebut ditambang. Padahal, wilayah Blora dan Bojonegoro hanya dibatasi Bengawan Solo. Sebagian wilayah Blora dan Bojonegoro sama-sama masuk dalam kawasan Blok Cepu. Atas dasar itu, Djoko menegaskan, seharusnya Blora juga mendapatkan DBH migas Blok Cepu.
Saat ini produksi di Blok Cepu menghasilkan minyak sekitar 40 ribu barrel per hari. Dari produksi itu, Bojonegoro mendapatkan DBH migas Blok Cepu sebesar Rp 300 miliar per tahun. Nantinya produksi puncak ditarget 160 ribu barrel per hari, sehingga DBH akan melonjak.
Djoko sudah menyampaikan keluhan itu kepada Presiden Joko Widodo, saat bekas Gubernur DKI Jakarta itu berkunjung ke Blora. Namun hingga kini belum ada respon menggembirakan. “Sedang kami perjuangkan terus,” kata Djoko.
Selain pengeboran oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), saat ini banyak pengeboran di sumur-sumur tua. Djoko menyebut ada seribu sumur tua di Blora. Dari jumlah itu, yang dikelola secara baik oleh koperasi swasta sebanyak 300 sumur tua.
Sumur tersebut digali perusahaan swasta bersama masyarakat, lalu dijual ke PT Pertamina. Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan dana bagi hasil dari pengeboran sumur tua itu. Selain itu, kata Djoko, dari sumur tua itu, banyak masyarakat mendapatkan penghasilan karena bekerja di pengeboran tersebut.
ROFIUDDIN