TEMPO.CO, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua tidak akan mengurusi kasus penagih utang (debt collector) yang menikam seorang nasabah, Masyhuri, 55 tahun, hingga tewas.
“Itu bukan urusan kami. OJK tidak ikut campur dan tidak bertanggung jawab dalam kasus penikaman itu,” kata Deputi Direktur Perizinan Informasi dan Dokumentasi OJK Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Sabaruddin, 2 Mei 2015. OJK hanya melayani sengketa antara nasabah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bersifat perdata.
Kasus itu berawal saat tiga penagih utang, yakni Syarifuddin, 30 tahun; Fatahillah, 31 tahun, dan Alvikran, 30 tahun, yang berusaha menarik kendaraan milik Masyhuri pada Ahad lalu. Kendaraan itu diambil dari rumah Masyhuri, di Kampung Batu Tambung, Kelurahan Pai, Biringkanayya, Makassar.
Masyhuri menolak menyerahkan kendaraannya, sehingga terjadi adu fisik. Salah seorang penagih menikam dada kiri korban hingga tewas.
Sabaruddin menjelaskan kelakuan penagih utang itu tanggung jawab PUJK. OJK hanya memediasi nasabah dengan PUJK yang bersifat perdata. “Yang berwenang menangani adalah kepolisian.”
Anggota Majelis Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar Rustam menyayangkan tindakan PUJK yang melukai nasabahnya. Secara hukum, PUJK tidak dibenarkan menggunakan jasa penagih. “Perusahaan punya hak menarik barang, tapi tidak harus dengan cara kekerasan atau menakut-nakuti.”
Ia juga mengkritik sikap masa bodoh OJK. Seharusnya OJK memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk itu lembaga ini diminta melakukan pembinaan dan langkah pencegahan kepada semua PUJK agar tidak melakukan kekerasan terhadap nasabah. “Saya usulkan agar OJK mencabut izin usaha PUJK itu. OJK harus membina PUJK lainnya.”
M. YUNUS | TRI YARI KURNIAWAN