TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, menikmati kebebasan mulai Selasa, 2 Juni 2015. Kuasa hukum Miranda, Andi F. Simangunsong, mengatakan kliennya, yang merupakan terpidana suap cek pelawat, sudah bebas dari hukuman penjara.
"Sudah keluar dari jam setengah delapan pagi tadi dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang," ujar Andi saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juni 2015. Menurut dia, bebasnya Miranda sesuai dengan aturan yang berlaku. Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di LP Wanita Tangerang.
Dia mengatakan belum sempat bertemu dengan perempuan berusia 65 tahun itu setelah dinyatakan bebas. "Miranda akan menghabiskan waktu bersama keluarganya," ujarnya.
Setelah keluar dari LP, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.
Miranda Swaray Goeltom merupakan terpidana tiga tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. Miranda, yang ditahan sejak 1 Juni 2012, dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Miranda terbukti turut terlibat dalam penyuapan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur BI pada 2004.
LINDA TRIANITA | ANTARA