TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan tetap berhak menandatangani persetujuan pencalonan Pilkada.
Musababnya, penandatangan perjanjian di rumah JK kemarin bukanlah islah. Namun, hanya kesepakatan awal agar Golkar bisa jadi peserta Pilkada.
"Di rumah Pak JK itu tidak ada islah, kami luruskan itu hanyalah kesepakatan awal dalam rangka Pilkada," kata Leo saat dihubungi, Ahad, 31 Mei 2015.
Menurut dia, membentuk kepengurusan islah adalah suatu hal yang susah. Kedua kubu sama-sama tak ingin menyerahkan kursi ketua umum dan sekretaris jenderal.
"Padahal secara legalitas, kami punya SK Menkumham," kata dia. "Jadi Agung Laksono yang seharusnya ketua umum."
Ia yakin pemerintah berpendapat sama. "Nanti, jelang Pilkada, KPU harus bertanya pada Menkumham, siapa yang berhak tanda tangan. Pemerintah pasti tunjuk kami, karena gugatan belum selesai," kata Leo.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan komisi tetap berpendapat harus ada SK Menkumham bila partai berkonflik memutuskan islah. Hal itu, kata dia, diatur dengan Peraturan KPU Nomor 9/2015 Pasal 36 ayat 3.
"Kesepakatan damai untuk membentuk kepengurusan partai didaftarkan ke Kemenkumham," kata dia melalui pesan Blackberry. KPU memutuskan menunggu hingga pendaftaran calon kepala daerah 26-28 Juli sebelum memutuskan langkah apapun bagi partai sengketa.
INDRI MAULIDAR