TEMPO.CO , Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala mengatakan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso hanya sedang menunda mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ia menegaskan, Budi Waseso tidak menolak membuat LHKPN.
Menurut Adrianus, Budi sedang menunggu hasil perkiraan pihak ketiga yang mengestimasi senjata-senjata antiknya. "Dia koleksi senjata tua," kata dia kepada Tempo melalui pesan pendek, Jumat, 29 Mei 2015. Jadi, kata dia, Budi Waseso sedang menunggu perkiraan nilai barang-barang itu oleh pihak ketiga sebelum mengisi formulir LHKPN.
Sebelumnya, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan enggan melapor harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, tak ada kewajiban baginya melaporkan kekayaan ke lembaga negara lain. "Itu kan bukan tindak pidana. Jadi saya tidak mau melaporkan," kata Budi.
Kepala Bareskrim justru meminta KPK yang mendata langsung harta kekayaannya. Dengan cara itu, kata dia, maka laporan akan lebih objektif bila dibandingkan ia sendiri yang mengisi formulir LHKPN. "Kan, KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain," kata Budi.
Hingga saat ini, Budi memang belum sekalipun memberikan LHKPN ke KPK. Padahal sebagai pejabat negara, ia diwajibkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
INDRI MAULIDAR