Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 75 Calon Pimpinan Komisi Yudisial

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Gedung Komisi Yudisial. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Tim Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Yudisial mulai mengumumkan 75 nama calon yang lulus dari tahap administrasi. Pengumuman ini sekaligus menjadi awal proses track record atau penelusuran rekam jejak calon sebelum seleksi tahap akhir yaitu wawancara pada akhir Juli mendatang.

"Harapannya, kalau masyarakat mengetahui adanya laporan soal para calon dapat disampaikan ke pansel. Laporan ini akan jadi bahan konfirmasi tim pansel ke calon saat wawancara," kata Anggota Pansel Pimpinan KY, Asep Rahmat Fajar saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2015.

Pansel akan memilih dan mengajukan tujuh nama secara langsung sebagai calon pimpinan periode 2015-2020 kepada Presiden Joko Widodo. Seleksi menggunakan ketentuan kuota berdasarkan latar belakang calon. Pansel akan memilih dua orang dengan latar belakang hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan seorang perwakilan masyarakat.

Incumbent Pimpinan KY
1. Suparman Marzuki
2. Jaja Ahmad Jayus
3. Taufiqurrahman Syahuri
4. Ibrahim
5. Imam Anshori Saleh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon lainnya; mantan hakim Mahkamah Konstitusi hingga Ketua Komisi Kejaksaan.
1. Abdul Rasyid Thalib
2. Abustan
3. Adil Pranadjaja
4. Agus Purwanto
5. Aidul Fitruciada Azhari
6. Anasroel Haroen
7. Andi Bahtiar
8. Ani Purwanti
9. Annastasia Tri Ayudhawardanie
10. Bambang Suroso
11. Bonthiny Abi Moro
12. Cecep Suhardiman
13. Churdry Sitompul
14. Darus Amin
15. David Nixon Simanjuntak
16. Didik Prasetyono
17. Dwi Andayani
18. Encang Hermawan
19. Farid Wajdi
20. Farid
21. Fontian Munzil
22. Halius Hosen
23. Harjono
24. Helmian Susabdi,
25. Hermansyah
26. Indra Syamsyu,
27. Irianto Subiakto
28. Joko Samito
29. Juanda
30. Krisnadi Nasution
31. Kusila
32. Kusnadi Notonegoro
33. Lafat Akbar
34. Hasan Yusuf
35. Bratanata
36. Mahayoni
37. Maradaman Harahap
38. Marni Emmy Mustafa
39. Mella Ismelina
40. Muhammad Imam Purwadi
41. Nasrudin
42. Nur Ismanto
43. Otong  Rosadi
44. Pangihutan Nasution
45. Chandra Adam
46. Ratna Harmani
47. Ridarson
48. Sahabuddin
49. Saharuddin Darming
50. Sarman Mulyana
51. Siswadi
52. Siti Nurdjanah
53. Siti Roswati Handayani,
54. Soemarno
55. Sudjito,
56. Sukma Violetta
57. Sumartoyo
58. Theodorus Budi Setyo
59. Totok Wintarto
60. Ujang Bahar
61. Ulamatuah Saragih
62. Untung Sunaryo
63. Vera Wheni Setijawati
64. Wiwiek Awiati
65. Yohanis Anthon Raharusun
66. Yutti Subarliani Halilin
67. Zainal  Abdul  Rahman Rumalean
68. Armyn Rustam Effendi
69. Zen Zanibar

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

13 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

13 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
KY Pantau Langsung Sidang Perkara PPLN Kuala Lumpur, Ini Alasannya

KY berharap majelis hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara PPLN Kuala Lumpur, tanpa adanya intervensi.


Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

16 hari lalu

Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

35 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

55 hari lalu

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

10 Desember 2023

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama sejumlah aktivis menggelar aksi teatrikal memperingati 900 hari hilangnya Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, ICW: KY Harus Kirim Tim

Menurut ICW, pentingnya pengawasan persidangan praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej untuk memastikan tak ada intervensi.


KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

21 Oktober 2023

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR

Komisi Yudisial telah menyerahkan 11 nama Calon Hakim Agung di MA ke DPR


Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

22 Agustus 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Jalani Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

KY mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapatnya terkait rekam jejak para calon hakim agung dan ad hoc.


3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

19 Agustus 2023

Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi administrasi.
3 Hakim Perkara Partai Prima Disanksi Sedang, Feri Amsari: Hakim yang Membahayakan Demokrasi Harus Dihukum Berat

Meski memprotes,, Feri menilai putusan hukuman MA menjadi semacam pengakuan bahwa 3 hakim yang memutus perkara Partai Prima terbukti melanggar etik.