TEMPO.CO, Bekasi - Dewi Septiani, 29 tahun, penemu “beras plastik” di Kota Bekasi, menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Kamis, 28 Mei 2015. Penjual nasi uduk itu diperiksa selama 12 jam lebih di Unit Kriminal Khusus. "Masih seputar beras, tapi lebih mendalam," kata Ahmad Hardi Firman, kuasa hukum Dewi, Jumat, 29 Mei 2015.
Ahmad menjelaskan pemeriksaan itu berjalan maraton supaya lekas selesai dan tidak tertunda lagi. Ia memaparkan, secara umum, isi pemeriksaan terhadap Dewi antara lain tentang asal-usul beras yang diperoleh Dewi. Dewi mengatakan beras itu ia beli dari toko Sembiring di Pasar Tanah Merah, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. "Ditanya lebih detail mulai dari beli beras, memasaknya, hingga bagaimana ia curiga beras itu dianggap tak layak konsumsi," ujar Ahmad.
Baca Juga:
Hari ini pemeriksaan terhadap Dewi sudah selesai. Namun penyidik meminta supaya Dewi siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan. "Dan klien kami (Dewi) siap," tutur Ahmad.
Kemarin penyidik juga telah meminta keterangan pejabat PT Sucofindo dan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan kasus "beras plastik" itu. Namun hingga kini mereka belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan beras yang ditemukan Dewi. Menurut dia, pemeriksaan tak ada kaitannya dengan perbedaan hasil antara PT Sucofindo dan lima lembaga pemerintah.
ADI WARSONO