TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI hari ini, 29 Mei 2015. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan cetak sawah fiktif. "Dia tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Jumat, 29 Mei 2015.
Wiyagus mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Lino. Termasuk pemeriksaan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Upik Raslina Wasrin, dan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Mereka juga tidak hadir dalam pemeriksaan kasus yang sama kemarin.
Program cetak sawah merupakan salah satu kegiatan program bina lingkungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini melibatkan sejumlah badan usaha milik negara yang mengucurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). "Secara fisik, kegiatan itu (cetak sawah) tidak ada. Kami duga ada penyimpangan dana itu," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Modus operandi dalam kasus itu, menurut Bareskrim, yakni pengadaan lahan fiktif dan proses pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Bareskrim memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara juga sedang dalam proses audit.
INDRI MAULIDAR