TEMPO.CO, Jakarta - Pemain sinetron dan mantan penyiar Meidiana Hutomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari dua jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005, yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Meidiana mengaku ditanya ihwal dana Rp 600 juta yang pernah ia terima dari Kementerian Kesehatan.
"Ditanya soal dana yang berasal dari cek pelawat Kementerian Kesehatan. Tapi saya tak tahu sumber uang itu ketika menerimanya," kata Meidiana seusai diperiksa di KPK, Jumat, 29 Mei 2015.
Meidiana mengaku mendapat dana setelah kelompok pengajiannya yang bernama Orbit mengirim proposal pengajuan dana ke Kementerian untuk acara pengajian. Kelompoknya mendapatkan dua cek pelawat.
"Saya mengirim proposal untuk meminta sponsor, lalu disetujui dalam bentuk cek. Kami tak tahu dari mana Kementerian mendapat dana itu. Saya juga tak kenal Siti Fadilah," ujarnya. Cek pelawat itu dicairkan dan dipakai Meidiana untuk membayar honor pengisi acara. "Jadi dana diterima, lalu dibayarkan semuanya."
Pemeriksaan Meidiana oleh KPK terkait dengan kasus ini merupakan yang ketiga kali. Namun, menurut Meidiana, seluruh materi pemeriksaan penyidik tak pernah berubah. "Saya sempat bingung kenapa dipanggil, ternyata pertanyaannya sama," tuturnya.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, KPK memeriksa artis Cici Tegal alias Sri Wahyuningsih. Cici juga merupakan pengurus kelompok pengajian Orbit. Kelompok itu kerap mengadakan pengajian yang diikuti banyak artis dan pejabat, termasuk Siti Fadilah. KPK menduga duit hasil korupsi kasus alat kesehatan mengalir ke konser religi yang diselenggarakan Orbit pada 2008.
Siti Fadilah, yang mengenakan baju muslim cokelat dan kacamata hitam, tampak tenang saat ditanyai wartawan. Namun, saat ditanya apakah ia bakal mengembalikan duit yang diterima dari Siti Fadilah, ia langsung tertawa. "Ya Allah, mau dapat uang dari mana untuk mengembalikan? Ya, tidak akan. Kan, bukan saya yang menggunakan uang itu," ucapnya.
Selain memanggil Siti Fadilah, KPK juga memanggil Rochman Arif, Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, sebagai saksi dalam kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya memerlukan keterangan dari Meidiana dan Rochman untuk melengkapi berkas perkara kasus alat kesehatan.
Menurut Priharsa, kasus yang menjerat Siti merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu korupsi dalam pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007 yang menjadikan bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar sebagai terpidana.
MUHAMAD RIZKI