Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cecar Artis Meidiana Hutomo Soal Cek Pelawat

Editor

Anton William

image-gnews
Artis senior Meidiana Hutomo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 29 Mei 2015. Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan tersebut melibatkan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Artis senior Meidiana Hutomo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 29 Mei 2015. Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan tersebut melibatkan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemain sinetron dan mantan penyiar Meidiana Hutomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari dua jam. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005, yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Meidiana mengaku ditanya ihwal dana Rp 600 juta yang pernah ia terima dari Kementerian Kesehatan.

"Ditanya soal dana yang berasal dari cek pelawat Kementerian Kesehatan. Tapi saya tak tahu sumber uang itu ketika menerimanya," kata Meidiana seusai diperiksa di KPK, Jumat, 29 Mei 2015.

Meidiana mengaku mendapat dana setelah kelompok pengajiannya yang bernama Orbit mengirim proposal pengajuan dana ke Kementerian untuk acara pengajian. Kelompoknya mendapatkan dua cek pelawat. 

"Saya mengirim proposal untuk meminta sponsor, lalu disetujui dalam bentuk cek. Kami tak tahu dari mana Kementerian mendapat dana itu. Saya juga tak kenal Siti Fadilah," ujarnya. Cek pelawat itu dicairkan dan dipakai Meidiana untuk membayar honor pengisi acara. "Jadi dana diterima, lalu dibayarkan semuanya."

Pemeriksaan Meidiana oleh KPK terkait dengan kasus ini merupakan yang ketiga kali. Namun, menurut Meidiana, seluruh materi pemeriksaan penyidik tak pernah berubah. "Saya sempat bingung kenapa dipanggil, ternyata pertanyaannya sama," tuturnya. 

Sebelumnya, pada kasus yang sama, KPK memeriksa artis Cici Tegal alias Sri Wahyuningsih. Cici juga merupakan pengurus kelompok pengajian Orbit. Kelompok itu kerap mengadakan pengajian yang diikuti banyak artis dan pejabat, termasuk Siti Fadilah. KPK menduga duit hasil korupsi kasus alat kesehatan mengalir ke konser religi yang diselenggarakan Orbit pada 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti Fadilah, yang mengenakan baju muslim cokelat dan kacamata hitam, tampak tenang saat ditanyai wartawan. Namun, saat ditanya apakah ia bakal mengembalikan duit yang diterima dari Siti Fadilah, ia langsung tertawa. "Ya Allah, mau dapat uang dari mana untuk mengembalikan? Ya, tidak akan. Kan, bukan saya yang menggunakan uang itu," ucapnya.

Selain memanggil Siti Fadilah, KPK juga memanggil Rochman Arif, Direktur Umum dan Operasional RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta, sebagai saksi dalam kasus ini. 

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya memerlukan keterangan dari Meidiana dan Rochman untuk melengkapi berkas perkara kasus alat kesehatan. 

Menurut Priharsa, kasus yang menjerat Siti merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yaitu korupsi dalam pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 dan 2007 yang menjadikan bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar sebagai terpidana.

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

21 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

22 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

23 jam lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

1 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

2 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

3 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

3 hari lalu

Harris Arthur Hedar, pengacara PT RBT. TEMPO/Istimewa
Kuasa Hukum PT RBT Ungkap Isi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dan Hubungannya dengan Harvey Moeis

Nama Robert Bonosusatya terseret dalam pusaran dugaan korupsi timah.