TEMPO.CO, Sleman - Dua kurir sabu yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto lolos dari hukuman mati. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Tuti Herawati, 34 tahun, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sedangkan Jumidah, 40 tahun, divonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua wanita itu dihukum mati. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kami tidak memberikan hukuman mati. Terdakwa orang tua tunggal, mempunyai dua anak, dan sekarang hamil lima bulan akibat perbuatan pacar terdakwa," kata ketua majelis hakim Wiryatmi dalam persidangan Tuti Herawati di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat, 29 Mei 2015.
Selain pertimbangan itu, tidak ada hal lain yang meringankan terdakwa. Setelah menjatuhkan putusan yang melegakan kedua terdakwa karena bukan hukuman mati, Wiryatmi berpesan kepada Tuti agar bisa mengayomi anak-anaknya.
Tapi, menurut Wiryatmi, Tuti jelas melanggar pasal yang didakwakan jaksa. Tuti didakwa terlibat jaringan pengedar narkotik internasional. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengacara yang menyebut terdakwa sebagai korban mafia narkotik. Menurut majelis hakim, semua unsur pasal alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah terpenuhi.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar. Menurut fakta di persidangan, terdakwa terbukti berperan sebagai perantara jual-beli narkotik antarnegara. Bahkan, sebelum ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 28 Desember 2014, Tuti dan Jumidah pernah dua kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia yakni, pada Mei dan Agustus 2014.
Peta peredaran narkotik jaringan internasional yang melibatkan Tuti juga terungkap di persidangan. Keduanya selalu mengambil rute yang sama untuk membawa narkoba ke Indonesia. Yaitu dari Guangzhou Cina, transit di Bandara Adisutjipto, kemudian menuju Jakarta lewat jalur darat.
Terdakwa Tuti mengaku menyelundupkan barang haram itu karena disuruh kekasihnya yang berkewarganegaraan Nigeria bernama Dani. Menurut Wiryatmi, dari peta perjalanan saja bisa dikatakan tidak mungkin terdakwa datang ke Indonesia untuk urusan bisnis. Sebab rute yang tidak langsung ke Jakarta akan menambah ongkos perjalanan.
Rute itu, kata Wiryatmi, diambil untuk mengelabui petugas. Wiryatmi mengatakan terdakwa mengambil barang haram itu dari rekan pacar terdakwa yang bernama Jim. "Barang itu tidak hanya pakaian, tapi juga narkoba," kata Wiryatmi.
Terdakwa Tuti ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto karena membawa 2,1 kilogram sabu senilai kurang-lebih Rp 4 miliar. Sedangkan Jumidah ditangkap karena membawa 1,9 kilogram sabu. Dalam sidang lainnya, Jumidah divonis hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, perempuan sepupu Tuti yang berasal Bandung itu juga dituntut hukuman mati oleh jaksa Johan Iswahyudi.
Seusai penjatuhan vonis, terdakwa berkonsultasi dengan pengacaranya untuk menentukan pilihan melakuakn banding atau menerima putusan itu. "Kami masih pikir-pikir," kata pengacara terdakwa, Pambudi. Pengacara masih berkeyakinan bahwa terdakwa adalah korban mafia narkotik internasional, dan bukan orang yang sengaja yang masuk jaringan itu.
MUH. SYAIFULLAH