TEMPO.CO, Pontianak - Direktorat Jenderal Pajak menyandera seorang pengemplang pajak berinisial WH, 32 tahun, pada Kamis, 28 Mei 2015. WH menunggak pajak sejak tahun 2007.
"WH merupakan Direktur Utama PT RSL yang berada di Kabupaten Sanggau," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Eddy Marlan, usai menahan WH di LP Kelas II A Pontianak.
Penyanderaan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM MJ Baringbing, Direktur Pembinaan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak Sunarto pada pukul 17.00 WIB. "Penyanderaan atau gijzeling ini sesuai UU No 19 Tahun 2000," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, kata Eddy, setiap penunggak pajak di atas Rp 100 juta dan diragukan punya itikad baik dalam melunasi utang serta diketahui mempunyai kemampuan melunasi utang pajak dapat dikenai upaya paksa pembayaran dengan menyandera. "Jadi status yang bersangkutan bukan tahanan. WH disandera sesuai surat izin Menteri Keuangan," kata Eddy.
Tunggakan WH mencapai Rp 550 juta. Penahanan dilakukan hingga yang bersangkutan melunasi utang pajaknya. "Kalau dilunasi malam ini, malam ini juga dikeluarkan," katanya.
WH dicokok dengan bantuan pihak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalbar. WH ditengarai tengah berada di kawasan Pontianak Kota. Saat dicek, ternyata WH tengah tidur siang. Penyanderaan WH mendapatkan perhatian dari warga sekitar kawasan stadion sepak bola Kota Pontianak.
Sunarto mengatakan saat ini WH ditempatkan di Blok F. "Tempatnya agak terpisah dengan narapidana lainnya," katanya. WH, kata dia, menempati kamar nomor 5.
WH mendapatkan hak-hak yang sama dengan narapidana yang lain. Perbedaannya, WH tidak dicampur dengan narapidana lainnya karena statusnya bukan narapidana.
ASEANTY PAHLEVI