TEMPO.CO, Jakarta - Eks pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pimpinan KPK saat ini sudah menyiapkan perlawanan hukum terhadap rentetan putusan praperadilan. "Mereka sudah menyiapkan upaya hukum itu," katanya di KPK, Kamis, 28 Mei 2015. Namun Tumpak belum mau membeberkan upaya hukum yang bakal dilakukan KPK.
Menurut Tumpak, pimpinan KPK sedang mencari "pintu masuk" untuk melawan putusan praperadilan. Salah satu pilihan yang dipunyai KPK yakni menggunakan Undang-Undang KPK untuk melegitimasi status penyelidik yang diangkat langsung oleh lembaga antikorupsi itu.
"Menurut rapat saya dengan pimpinan tadi, UU KPK yang lex specialis seharusnya bisa menjadi dasar perlawanan KPK," kata Tumpak. "Intinya, saya menyarankan KPK supaya melawan dengan upaya hukum biasa atau luar biasa. Kalau tidak melawan, saya akan sakit hati."
Saat ditemui, Tumpak baru selesai menggelar rapat dengan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Dia baru keluar dari gedung KPK pukul 17.25 WIB, dan mengaku terlibat banyak perdebatan hukum dengan Ruki. Tumpak juga menyatakan merasa tenang karena kini KPK sudah menyiapkan perlawanan terhadap putusan praperadilan itu.
"Yang penting pimpinan KPK kompak. Itu yang diperlukan," katanya sambil masuk ke mobil Honda CR-V B-29-THP.
KPK baru saja kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menilai status penyelidik KPK tak sah karena bukan berasal dari kepolisian. Haswandi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan penyelidik yang sah adalah yang berasal dari kepolisian. Dalam pertimbangannya ihwal status penyelidik itu, Haswandi sama sekali tak mengacu pada Undang-Undang KPK.
MUHAMAD RIZKI