TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai putusan praperadilan Hadi Poernomo oleh hakim Haswandi membuat kacau upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan ICW menyebut putusan Haswandi itu bisa menjadi ancaman bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Putusan ini kami sebut seperti bom waktu atau tsunami pemberantasan korupsi di negeri ini," kata peneliti dari ICW, Lalola Easter, di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Sebab, bukan tidak mungkin 371 tersangka kasus korupsi yang belum dilimpahkan ke pengadilan akan melawan balik KPK. Mereka berpotensi mengajukan permohonan praperadilan seperti yang diajukan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Tujuan mereka pun sama, lepas dari status tersangka oleh putusan hakim praperadilan.
Jika sampai hal itu terjadi, menurut Lalola, KPK bakal kerepotan. Komisi antirasuah bakal kehilangan banyak waktu dan tenaga menghadapi gugatan praperadilan. Walhasil, proses penyidikan sejumlah kasus korupsi pun berpotensi terbengkalai.
"Untuk kali ini, KPK harus melawan. Ajukan peninjauan kembali. KPK harus tetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka lagi," ucap Lalola.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank Central Asia Tbk. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lain oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.
Pertimbangan lain, tutur Haswandi, perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Jadi perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Hadi menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA pada 1999. Kasus ini bermula ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun Hadi selaku Direktur Jenderal Pajak justru memutuskan sebaliknya.
INDRA WIJAYA