TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyatakan siap mengecek ulang ijazah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Kita sudah terima surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Irwan, Kamis, 28 Mei 2015.
Ia mengatakan Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat sudah mulai mengecek ijazah seluruh PNS. Saat ini ada sekitar 8.000 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Irwan, jika ada PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu, golongan terakhirnya akan digugurkan. Misalnya ada PNS yang naik golongan IV-A karena menggunakan ijazah S-2. Jika ijazah tersebut palsu, golongan IV-A itu gugur. "Itu berdasarkan syarat," ujarnya.
Selain itu, kata Irwan, PNS tersebut akan mendapa sanksi disiplin. Hukuman itu disesuaikan dengan undang-undang lantaran pegawai tersebut telah melakukan penipuan.
"Kecurangan dan penipuan ada sanksi administrasi lainnya. Bisa hingga pemecatan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengirim surat edaran kepada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait dengan kasus ijazah palsu. Dalam surat yang dikirimkan pada Rabu, 27 Mei 2015 itu, Menteri Yuddy meminta inspektorat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengecek keabsahan ijazah sarjana setiap pegawainya.
"Pengecekan ini ditujukan ke seluruh PNS, termasuk pejabat eselon I," ujar Yuddy, Rabu, 27 Mei 2015.
ANDRI EL FARUQI