TEMPO.CO , Pekanbaru:Nasib 14 Murid Madrasah Ibtidaiyah Assadiqqi, Pekanbaru yang gagal ikut ujian nasional lantaran sekolah tidak memiliki izin belum jelas. Pertemuan antar lembaga merekomendasikan para murid untuk mengikuti ujian Paket A. Namun Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak dapat memastikan lantaran status sekolah yang tidak memiliki legalitas.
“Solusi terbaiknya ujian Paket A, tapi sekolah ini tidak jelas statusnya,” kata Kepala Seksi Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pekanbaru, Firdaus, saat ditemui Tempo, di kantor Ombudsman Riau, Rabu, 27 Mei 2015.
Menurut Firdaus, hasil pertemuan antar lembaga yakni Ombudsman, kantor Kementerian Agama Pekanbaru, dan Yayasan Assadiqqi memberikan solusi agar para murid dapat mengikuti ujian paket A. Namun persoalannya kata Firdaus, dalam aturan ujian paket A, murid yang akan didafatarkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk mengikuti ujian harus dari lembaga sekolah yang terdaftar dan memiliki izin. “Sedangkan sekolah ini tidak jelas statusnya,” kata dia.
Firdaus mengakui, ujian paket A merupakan solusi terbaik agar para murid dapat memperoleh ijazah dan meneruskan ke jenjang SMP. Namun lantaran sekolah tersebut tidak berizin, tidak dapat dipastikan para murid bisa mengikuti ujian Paket A sesuai aturan standar legalitas sekolah yang telah ditentukan. Dinas Pendidikan Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau untuk membahas masalah tersebut. “Kami akan bicarakan dulu ke sentra pelayanan pendidikan di tingkat provinsi,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, selain tidak memiliki izin, Kemenag menemui kejanggalan lain dalam struktur kurikulum sekolah itu. menurutnya, tidak satupun mata pelajaran berbasis agama dalam proses belajar. Dalam rapor murid juga disebutkan bahwa sekolah tersebut bernama Sekolah Dasar Islam Terpadu Assadiqqi, bukan Madrasah Ibtidaiyah.
Dengan demikian kata Edwar, sekolah tersebut tidak bisa dikatakan Madrasah, sehingga kewenangan sekolah berada di Dinas Pendidikan. “Kami akan carikan solusinya bersama-sama,” ujarnya.
Ketua Ombudsman Riau Ahmad Fitri mengaku bakal memantau masalah tersebut hingga tuntas. Dia menilai ujian paket A merupakan solusi terbaik. “Pemerintah menjamin ijazah paket A dapat diakui keabsahannya, bisa digunakan untuk melanjutkan ke sekolah negeri,” katanya.
Wakil Ketua Yayasan Assadiqqi Ipan Febriawan tidak mau berkomentar banyak terkait sekolah tidak berizin. “Nanti kita selesaikan semuanya,” ujarnya singkat.
Persoalan ini terungkap jelang Ujian Nasional 18-21 Mei 2015. Sebanyak 14 murid kelas VI MI Assidiqqi tidak dilibatkan dalam Ujian Nasional. Sekolah tersebut ditolak panitia penyelenggara UN lantaran tidak memiliki izin.
Yayasan Assadiqqi telah berdiri sejak 2008 dan telah meluluskan 30 murid: 16 siswa pada 2014 dan 14 murid tahun 2015. Masalah di sekolah tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu. Ke-16 murid lulusan 2014 belum diberikan ijazah oleh pihak sekolah, sehingga banyak murid ditolak masuk sekolah menengah pertama negeri. Bahkan ada yang tidak sekolah. Sejauh ini, belum ada sanksi tegas untuk yayasan Assadiqqi.
RIYAN NOFITRA