TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali kalah dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Mei 2015.
Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan penyelidik atau penyidik dari instansi sebelumnya, yaitu kejaksaan atau Kepolisian RI. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak berkekuatan hukum, sehingga penetapan tersangka Hadi dianggap tidak sah. Namun hal ini tak berarti Hadi bisa melenggang dengan bebas.
"KPK bisa ajukan peninjauan kembali. Lalu, kalau perkara penyidik dianggap tak berwenang, tinggal tetapkan lagi tapi dengan penyidik yang berwenang," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.
Menurut Oce, gugatan praperadilan bersifat prosedural dan tak dapat dikabulkan bila tak ditemukan kesalahan dalam prosedur hukum. Oce mengakui keputusan hakim Haswandi bisa disebut kontroversial.
Oce mengatakan menentukan legalitas seorang penyidik bukan merupakan kewenangan pengadilan. Demikian pula putusan dalam kasus sebelumnya, yang menyangkut bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonannya karena KPK tak bisa menunjukkan bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Ilham.
Karena itu, Oce berharap Mahkamah Agung dapat membuat suatu kebijakan pendamping yang memperjelas wewenang pengadilan dalam praperadilan. Dengan demikian, pemahaman semua hakim seragam dan tak lagi bermunculan putusan yang beragam, apalagi kontroversial.
URSULA FLORENE SONIA