Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Kalah Lagi: Perang Korupsi di Era Jokowi Lemah

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberantasan korupsi saat ini tengah mengalami guncangan. Dalam bulan ini, sudah dua tersangka korupsi berhasil memenangkan gugatan praperadilan mereka.

"Ini konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan penetapan tersangka masuk praperadilan," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.

Pada April lalu, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bioremediasi, Chevron Bachtiar Abdul Fatah, terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Setelah penetapan ini, sudah dua orang yang berhasil memenangkan gugatan yakni bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Adapun Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan gugatan praperadilan sebelum ada putusan Mahkamah. "Tak dapat dipungkiri, pemberantasan korupsi era Jokowi sangat lemah saat ini," kata dia.

Meski terkesan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdaya, Oce tak setuju bila obyek baru ini disebut melemahkan. Sebab, wewenang pengadilan dalam menilai apakah status tersangka pantas dicabut atau tidak hanya sebatas prosedur penetapan. Apabila sesuai prosedur, maka tak ada alasan pencabutan. KPK masih bisa menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sistem ini harus diikuti. Sekaligus membuat para penegak hukum lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Oce.

Ia juga menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat kebijakan pendukung yang lebih mendefinisikan kewenangan hakim dalam menilai praperadilan. Dengan demikian, putusan yang dibuat tak kontroversial dan tergantung subyektivitas masing-masing hakim. Apabila tidak, maka para koruptor bisa melenggang bebas berkat praperadilan.

URSULA FLORENE SONIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

7 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

Tessa Mahardhika mengatakan, KPK masih proses penyelesaian administrasi untuk laporan gratifikasi Kaesang Pangarep.


KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

Tujuan program penguatan antikorupsi oleh KPK adalah untuk memperkuat komitmen integritas dan mencegah korupsi di kalangan penyelenggara negara.


Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

10 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai Rutan KPK Minta Teman Buka Rekening untuk Tampung Setoran Pungli, Beri Upah Rp 100 ribu

Surisma secara sukarela menuruti permintaan pegawai rutan KPK untuk membuka rekening bank karena pernah dibantu pengobatan ayahnya.


Kaum Petani dan Buruh Gelar Aksi di Depan KPK, Singgung soal IKN

11 jam lalu

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Petani Pasundan (SPP) dan organisasi tani lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Defara
Kaum Petani dan Buruh Gelar Aksi di Depan KPK, Singgung soal IKN

KPA menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK menjelang Hari Tani Nasional besok.


Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

13 jam lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Istri Penghuni Rutan KPK Mengaku Ditelepon oleh Petugas Bernama Melon Dimintai Sejumlah Uang

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama 'Melon'.


Kapolda Metro Jaya Karyoto Meyakini Tim Patroli Tidak Bersalah dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

14 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai pengamanan demo sidang sengketa Pilpres 2024 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kapolda Metro Jaya Karyoto Meyakini Tim Patroli Tidak Bersalah dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Kapolda Metro Jaya membantah 7 mayat di Kali Bekasi bukan kesalahan tim patroli. Bagaimana pernyataan? Berikut rekam jejak Karyoto.


Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN, Budi Gunawan dalam acara Sumpah Prasetia Perwira Intelijen Negara pada Rabu, 31 Juli 2024 di Smart Campus Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN. Sumber: Humas STIN
Profil Budi Gunawan, Orang Dekat Megawati yang Disebut Akan Masuk Kabinet Prabowo

Prabowo disebut-sebut sudah menyiapkan dua kursi menteri atau setingkat menteri untuk PDIP. Salah satunya untuk Budi Gunawan.


6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

17 jam lalu

Bjorka. Istimewa
6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

Tak kurang dari 6 juta data NPWP dijebol Bjorka. Pegiat keamanan siber sebut Bjorka memiliki pemahaman tentang dinamika politik dan sosial Indonesia.


KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.


Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi PON 2024, Jubir: KPK Tidak Ikut Campur Dalam Investigasi yang Dilaksanakan Polri

KPK mengklaim belum menerima laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 untuk kemudian dilakukan penyidikan.