TEMPO.CO, Padang - Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia periode 1998-1999 Jenderal (Purnawirawan) Wiranto menanggapi adanya permintaan pelibatan aparat Tentara Nasional Indonesia dalam kegiatan sipil pemerintahan.
Menurut Wiranto, dwifungsi ABRI telah dihapuskan sejak dia menjabat panglima. Sebab, saat itu masyarakat gencar mendesak agar tentara kembali ke barak dan menghapuskan dwifungsi.
"TNI, di zaman saya waktu itu, atas desakan masyarakat dan keinginan publik, (dengan) pertimbangan yang rasional, dwifungsi tak dilanjutkan," ujar Wiranto saat menghadiri Musyawarah Daerah II Partai Hati Nurani Rakyat Sumatera Barat di Kota Padang, Selasa, 26 Mei 2015. (Baca: Penyebab Bertahannya Militer di Panggung Politik)
Wiranto menuturkan dwifungsi ketika itu ialah keterlibatan tentara pada peran-peran di wilayah sipil, dan pelibatan itu sudah dia hapuskan sejak lama. "Sekarang malah diajukan lagi oleh orang-orang sipil. Bagaimana itu?" kata Wiranto. (Baca: KSAD Bantah RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI)
Namun mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada pengujung Orde Baru ini enggan menanggapi masalah itu lebih jauh. Wiranto tak menyatakan tegas apakah dia setuju atau tidak bila tentara dilibatkan dalam kegiatan sipil. "Itu saja komenter saya," tuturnya mengakhiri pembicaraan. (Baca: Moeldoko: Tak Ada Dwifungsi, TNI Kini Multifungsi)
Sebelumnya, beberapa lembaga negara terang-terangan meminta agar prajurit TNI dilibatkan dalam kegiatan lembaga pemerintahan. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi yang menawarkan posisi sekretaris jenderal kepada perwira TNI yang sudah pensiun. (Baca: Ruki: Kalau TNI Aktif Nanti Dibilang Dwifungsi)
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM meminta bantuan TNI untuk menjaga lembaga pemasyarakatan. Saat ini TNI dilibatkan dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani untuk mendukung program swasembada pangan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
ANDRI EL FARUQI