TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan putusan hakim tunggal Haswandi dalam sidang praperadilan terkait Hadi Poernomo bisa diartikan membuat penanganan 371 kasus korupsi sejak 2004 menjadi tak sah. Putusan itu juga bisa diartikan seluruh penyidik selain dari kepolisian tak sah dalam menyidik.
"Semua penyidikan yang dilakukan akan mentah. Seluruhnya yaitu penyidik kejaksaan, pajak, bea-cukai, kehutanan, imigrasi, tindak pidana lingkungan, otoritas jasa keuangan, termasuk KPK," kata Ruki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 26 Mei 2015.
Khusus bagi KPK, menurut Ruki, sudah banyak perkara yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat lantaran telah diputus di Mahkamah Agung. "Karena telah inkracht, seharusnya tak ada yang salah dalam penanganan hukum oleh KPK ini," katanya.
Beberapa jam sebelum KPK mengadakan konferensi, hakim tunggal Haswandi dalam sidang praperadilan 'membebaskan' Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo dari jeratan tersangka KPK. Haswandi menilai status penyelidik KPK yang menangani kasus Hadi tak sah dalam melakukan penyelidikan karena bukan berasal dari kepolisian.
Wakil Ketua KPK sementara yang lain, Indriyanto Seno Adji, mengatakan KPK mengacu pada sifat lex-specialis dalam Undang-Undang KPK. Menurut dia, hakim Haswandi tak bisa mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana semata untuk menguji kesahihan penyelidik KPK. "Namun yang disitir hakim hanya pemahaman berdasarkan KUHAP," ujar dia dalam konferensi yang sama.
MUHAMAD RIZKI